Larangan Mudik Dimulai Hari Ini, Kemenhub: Transportasi Tetap Beroperasi Secara Terbatas

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan seluruh trasnportasi resmi dilarang beroperasi untuk mudik selama 6 hingga 17 Mei.

Editor: Imam Saputro
Tribun Jateng/Hermawan Handaka
FOTO ILUSTRASI: Pemerintah melarang mudik lebaran pada periode 6 hingga 17 Mei, Kemenhub telah mengatur segalanya yang berhubungan dengan transportasi mudik. 

Larangan Mudik Dimulai Hari Ini, Kemenhub: Transportasi Tetap Beroperasi Secara Terbatas

TRIBUNPALU.COM - Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati mengatakan seluruh mode transportasi untuk mudik resmi dilarang selama 6 hingga 17 Mei mendatang.

"Pada masa peniadaan mudik semua pengoperasian transportasi untuk kepentingan mudik akan dilarang," kata Adita kepada wartawan yang dikutip dari laman Tribunnews.com, Kamis (6/5/2021).

Meskipun transportasi untuk keperluan mudik dilarang, Adita membenarkan jika terdapat transportasi yang diperbolehkan beroperasi untuk non mudik.

Hal tersebut telah tertuang di Permenhub Nomor 13 Tahun 2021.

"Masih ada moda transportasi yang beroperasi untuk melayani kegiatan yang dikecualikan, seperti diatur di dalam Permenhub Nomor 13 Tahun 2021," sambungnya.

Peraturan tersebut tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021 Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 guna mengatur transportasi yang beroperasi selama tanggal larangan mudik.

Baca juga: Larangan Mudik Lebaran Berlaku Mulai Hari Ini, Kamis 6 Mei, Ini Kelompok yang Boleh Tetap Bepergian

Baca juga: Larangan Mudik, Berikut Jadwal Penerbangan Garuda Indonesia dari Palu Tujuan Makassar dan Jakarta

Lebih lanjut, Adita mengatakan untuk transportasi logistik yang mengangkut bahan kebutuhan pokok masih bisa beroperasi.

"Angkutan logistik/barang seperti angkutan pengangkut bahan-bahan kebutuhan pokok, barang-barang penting untuk kegiatan ekonomi, obat-obatan, dan alat-alat kesehatan, juga akan berjalan seperti biasa," ucap Adita.

Beberapa kawasan yang diperbolehkan beroperasi ialah wilayah aglomerasi seperti Medan, Binjai, Deli, Serdang, dan Karo (Mebidangro), Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).

Kemudian Bandung Raya, Kendal, Demak, Ungaran, Salatiga, Semarang, dan Purwodadi (Kedungsepur), Jogja Raya, Solo Raya.

Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, sidoarjo, dan Lamongan (Gerbangkertosusila), dan Makassar, Sungguminasa, Takalar, dan Maros (Maminasata).

Sementara itu saat satu hari sebelum tanggal pelarangan mudik, Rabu (5/5/2021), transportasi pemudik memadati beberapa kawasan seperti di jalan pantura.

Berdasarkan pantauan laporan langsung Kompas Tv, di hari terakhir sebelum diterapkannya larangan mudik kemarin, terpantau kepadatan kendaraan yang terjadi di jalur arah pantura, lebih tepatnya di Karawang Jawa Barat.

Baca juga: Pengendara Roda 2 Padati Toboli Parimo Jelang Larangan Mudik

Baca juga: Sehari Jelang Larangan Mudik: Bandara SAA Luwuk Dipadati Penumpang, Sebagian Tidak Kedapatan Tiket 

Beberapa pemudik bahkan lolos dari penyekatan petugas, lantaran mereka memilih melakukan perjalanan sebelum jam-jam yang telah ditentukan.

Hari ini pemudik yang bebas Covid-19 dengan menyertakan keterangan rapid tes dan swab diperbolehkan melanjutkan perjalanan.

Namun bagi yang tak membawa surat tersebut diminta untuk putar balik.

Kemudian untuk mudik lokal juga dilarang oleh pemerintah setempat, namun beberapa kebijakan memperbolehkan mudik lokal di Karawang, Subang dan Purwakarta.

Untuk pemudik yang akan memasuki Jabodetabek telah dilakukan pengetatan aturan oleh petugas.

Sementara itu arus lalu lintas juga terlihat padat dari arah Cirebon menuju Jawa Tengah dan Jawa Timur.

Jurnalis Kompas Tv telah mengabarkan, masyarakat memilih nekat mudik lantaran lebaran Idul Fitri merupakan momentum berkumpul dengan keluarga selama satu tahun sekali.

Namun masyarakat juga harus menyadari terkait dokumen-dokumen yang harus dipersiapkan sebelum melakukan perjalanan.

Baca juga: Sehari Jelang Larangan Mudik Berlaku, Pedagang Lalampa Toboli Raup Untung Banyak

Baca juga: H-1 Larangan Mudik, Jalur Pantura Dipadati Kendaraan dari Jakarta Menuju Jawa Tengah dan Jawa Timur

Bagi pemudik yang tidak membawa dokumen tersebut akan diberhentikan di titik penyekatan, dan diminta untuk memutar balik.

Hingga berita ini ditulis, petugas belum juga terlihat di jalur Karawang menuju Cirebon guna melakukan penyekatan.

Di Cirebon terdapat 9 titik penyekatan yang akan dimulai siang hari nanti.

Berdasarkan pantauan langsung tersebut, kendaraan didominasi plat B dari Jakarta.

Selama Larangan Mudik, Stasiun Pasar Senen dan Stasiun Gambir Layani Keberangkatan Non Mudik

Kepala Humas PT KAI DAOP 1 Jakarta Eva Chairunnisa mengatakan terdapat 10000 penumpang yang diberangkatkan hari ini dari Stasiun Pasar Senen Jakarta Pusat.

Ia menyebut jumlah tersebut mencapai angka 10. 000 lantaran pemerintah telah menetapkan larangan mudik pada 6 hingga 17 Mei mendatang.

Sementara itu untuk Stasiun Pasar Senen terdapat 5500 penumpang yang sudah diberangkatkan hari ini.

"Dari tadi pagi ada 10.000 ribu penumpang yang diberangkatkan dari Pasar Senen, dan ada 5500 penumpang dari Stasiun Gambir," ungkapnya dalam tayangan Live Report Kompas Siang Kompas Tv.

Doni Monardo, Satgas Penanganan Covid-19 Beri Penjelasan Larangan Mudik Lebaran 2021
Doni Monardo, Satgas Penanganan Covid-19 Beri Penjelasan Larangan Mudik Lebaran 2021 (covid19.go.id)

Baca juga: Sanksi Tegas Gubernur untuk ASN Pemprov Sulteng yang Nekat Mudik

Baca juga: Mulai Kamis 6 Mei 2021, Mudik Dilarang, Ini Beda Mudik dengan Perjalanan ke Kampung Halaman

Meskipun keberangkatan mencapai angka 10 ribu, Eva membenarkan apabila terdapat kenaikan tidak akan jauh dengan sebelumnya.

Hal ini dikarenakan tidak adanya penambahan gerbong kereta api jelang larangan mudik lebaran tahun ini.

Terdapat ada 20 kereta api yang diberangkatkan dari Stasiun Pasar Senen dan 19 kereta api dari Stasiun Gambir.

"Penambahan perjalanan tidak ada sampai hari ini. Jika ada, mungkin tidak akan jauh dengan sebelumnya.

Sampai saat ini sudah ada 20 kereta api dari Senen dan 19 dari Gambir," ungkapnya.

Tujuan keberangkatan masyarakat dari kedua stasiun besar di Jakarta itu bervariasi, mulai dari Purwokerto, Yogyakarta, Solo, Semarang, Malang dan Surabaya.

Masyarakat yang melakukan perjalanan sebelum larangan mudik juga harus membawa surat keterangan bebas Covid-19 dengan masa berlaku 1 kali 24 jam.

"Semua masyarakat harus mengikuti ketentuan, menyertakan dokumen bebas Covid-19 yang berlaku selama 1x24 jam," tuturnya.

Baca juga: Menteri Tjahjo Larang ASN Mudik: Harus Bisa Jadi Teladan yang Baik untuk Masyarakat

Baca juga: Rakor Forkopimda Parimo Bahas Larangan Mudik, Sekda: Pengamanan Harus Profesional

Lebih lanjut Eva menjelaskan terkait pengoperasian kerata api pada 6 hingga 17 Mei mendatang merupakan perjalanan yang dikhususkan.

Terutama bagi masyarakat yang memiliki keperluan mendesak non mudik yang diikuti dengan beberapa dokumen.

"6 sampai 17 Mei ada perjalanan, jumlahnya sangat terbatas dan bukan keberangkatan mudik.

Hanya diperuntukkan bagi mereka yang memiliki keperluan mendesak, itu harus membawa dokumen yang menyatakan keterdesakan tersebut," sambung Eva.

Apabila tidak menyertakan surat perjalanan mendesak dari pemerintah setempat, maka petugas kereta api akan dibatalkan oleh petugas.

"Kalau tidak ada berkasnya maka harus membatalkan perjalanannya, tiketnya dbatalkan," bebernya ke Jurnalis Kompas Tv.

Eva menyatakan kondisi pemeriksaan surat-surat perjalanan akan kondusif, lantaran jumlah kereta api yang disediakan sangat terbatas.

Mulai 6 hingga 17 Mei, hanya terdapat 3 kereta yang berangkat dari Pasar Senen dan 4 kereta dari Gambir.

"Akan lebih kondusif pemeriksaan berkasnya, karna jumlah KA juga terbatas. Hanya 4 dari Gambir dan 3 dari Pasar Senen," pungkasnya.

(TribunPalu.com/Hakim)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved