Morut Hari Ini

Tiga Warga Kolonedale Morowali Utara Dibekuk Polisi karena Terlibat Narkoba

Tiga warga Kolonedale Morowali Utara dibekuk polisi karena diduga terlibat tindak pidana narkotika.

Editor: Haqir Muhakir
Handover
Tersangka tindak pidana narkotika berinisial WA alias W, MS alias T dan H digelandang ke Mapolres Morowali  Utara, Kamis (6/5/2021). 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Ketut Suta

TRIBUNPALU.COM, PALU - Tiga warga Kolonedale Morowali Utara dibekuk polisi karena diduga terlibat tindak pidana narkotika.

Ketiga tersangka berinisial WA alias W, MS alias T dan H, langsung digelandang ke Mapolres Morowali  Utara, Kamis (6/5/2021).

Personel Satnarkoba Polres Morowali Utara berhasil mengamankan sejumlah barang bukti milik pelaku.

Di antaranya dua bungkus plastik klip berisikan serbuk warna putih diduga narkotika jenis sabu.

Serta tiga buah kaca pireks berisikan narkotika jenis sabu, dua buah kaca pireks kosong, satu buah pembungkus rokok sampoerna, satu buah korek gas.

"Kami juga amankan beberapa alat hisap sabu dan empat buah handphone android, serta satu kotak terdapat plastik klip kosong sebanyak 50 bungkus," ujar Kasat Narkoba AKP Arsyad Maaling, Kamis siang.

Baca juga: Sidak Ruang Kerja ASN di DPRD Palu, Hadianto Rasyid Geram Dapati Hal Ini

Baca juga: Bacaan Doa Buka Puasa dan Niat Puasa Ramadhan Lengkap, Ada Bahasa Arab, Latin, dan Artinya

Baca juga: Sanksi Tegas Menanti Pelaku Pungli di Pos Perbatasan, Kapolres Banggai: Awasi dan Laporkan

Penangkapan berawal dari informasi warga sekitar, dan personel segera menuju ketempat lokasi di Kelurahan Kolonodale, Kecamatan Petasia, Kabupaten Morowali Utara.

"Kami langsung merespon informasi tersebut dan langsung melakukan penyelidikan, lalu berhasil mengamankan tiga pelaku ini serta menyita barang bukti," terang AKP Arsyad Maaling.

"Ketiga pelaku sudah mendekam di rumah tahanan Polres Morut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," tambahnya.

Pelaku dijerat dengan UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika pasal 112 ayat (1).

"Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan denda Rp 800 Juta," ujar AKP Arsyad Maaling.

AKP Arsyad Maaling juga berharap, agar masyarakat dapat memberi informasi terkait penyalahgunaan narkoba di lingkungan tempat tinggal masing-masing.

"Informasi dari masyarakat sangat kami harapkan, karena keberhasilan kami dalam menggungkap peredaran narkoba sangat bergantung terhadap informasi itu," harapnya.

"Karena kami sudah berkomitmen akan serius memerangi peredaran narkoba di Kabupaten Morowali Utara," tutupnya.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved