Idul Fitri 2021
Panduan Penyelenggaraan Salat Idul Fitri 2021 oleh Kemenag RI, Turut Atur soal Malam Takbiran
Menteri Agama Yaqut Qalil Qoumas menerbitkan panduan penyelenggaraan Salat Idul Fitri 1442 Hijriyah di masa pandemi Covid-19.
TRIBUNPALU.COM - Perayaan Hari Raya Idul Fitri 2021 masih dalam situasi pandemi Covid-19.
Bahkan pemerintah telah memberlakukan larangan mudik dan kerumunan massa untuk meminimalisir penyebaran Covid-19 di Indonesia.
Melalui Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021, Satgas Covid-19 telah mengatur segala aktivitas kegiatan masyarakat selama libur Idul Fitri 1442 Hiriyah.
Hal yang sama juga dilakukan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI).
Menteri Agama Yaqut Qalil Qoumas menerbitkan panduan penyelenggaraan Salat Idul Fitri 1442 Hijriyah di masa pandemi Covid-19.
Baca juga: Jelang Lebaran, Lakukan 3 Tips Ini untuk Mengatur Pola Makan saat Hari Raya Idul Fitri
Baca juga: Jelang Malam Takbiran Idul Fitri 1442 H, Ustaz Abdul Somad: Ada Kekeliruan yang Harus Diluruskan
Baca juga: Kapan Waktu Diperbolehkannya Bertakbir di Hari Raya Idul Fitri? Berikut Penjelasan Ustaz Abdul Somad

“Panduan diterbitkan dalam rangka memberikan rasa aman kepada umat Islam dalam penyelenggaraan Salat Idul Fitri sekaligus membantu negara dalam pencegahan penyebaran Covid-19," ujarnya dalam keterangan tertulis yang dikutip dari laman kemenag.go.id, Jumat (7/5/2021).
Edaran yang diberikan Kemenag RI mengatur kegiatan-kegiatan di malam takbiran dan Salat Idul Fitri.
"Edaran ini mengatur kegiatan malam takbiran dan Salat Idul Fitri yang diselenggarakan di masjid dan lapangan terbuka,” tegas Menag Yaqut di Jakarta, Kamis (6/5/2021).
Ia meminta kepada seluruh jajaran Kemenang untuk bisa menyebarluaskan informasi tersebut kepada masyarakat, terutama pengurus masjid serta panitia Hari Raya Idul Fitri tahun ini.
“Saya minta kepada seluruh jajaran Kemenag untuk segera mensosialisasikan edaran ini secara masif, terutama kepada pengurus masjid dan Panitia Hari Besar Islam serta masyarakat luas agar dilaksanakan sebagaimana mestinya,” lanjutnya.
Baca juga: Cara Milenial Bersilaturahmi, Ini Sticker & Ucapan Lebaran Idul Fitri 2021 Bisa Kirim via Chat WA
Baca juga: Panduan Pelaksanaan Salat Idul Fitri 2021: Boleh Dilakukan di Lapangan untuk Zona Hijau & Kuning

Berikut adalah ketentuan penyelenggaraan salat Idul Fitri 1442 H saat pandemi Covid-19:
a. Malam takbiran dilaksanakan secara terbatas, maksimal 10% dari kapasitas masjid dan musalla, dengan memperhatikan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat, seperti menggunakan masker, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.
b. Kegiatan takbir keliling ditiadakan untuk mengantisipasi keramaian.
c. Kegiatan Takbiran dapat disiarkan secara virtual dari masjid dan musalla sesuai ketersediaan perangkat telekomunikasi di masjid dan musalla.
d. Salat Idul Fitri dilakukan sesuai rukun salat dan khutbah Idul Fitri diikuti oleh seluruh jemaah yang hadir.
e. Jemaah Salat Idul Fitri yang hadir tidak boleh melebihi 50% dari kapasitas tempat agar memungkinkan untuk menjaga jarak antarshaf dan antarjemaah.
Baca juga: Tuntunan Salat Idul Fitri di Rumah, Begini Bacaan Niat, Contoh Khotbah, hingga Amalan-amalan Sunah
Baca juga: Jelang Mudik Idul Fitri, Pemerintah Terbitkan Aturan Ini Untuk Meminimalisir Penyebaran Covid-19
Baca juga: Cocok untuk Menu Hari Raya Idul Fitri, Berikut Resep Lontong Daun dan 4 Hal yang Harus Dihindari

f. Panitia Salat Idul Fitri dianjurkan menggunakan alat pengecek suhu dalam rangka memastikan kondisi sehat jemaah yang hadir.
g. Bagi para lansia (lanjut usia) atau orang dalam kondisi kurang sehat, baru sembuh dari sakit atau dari perjalanan, disarankan tidak menghadiri salat Idul Fitri di masjid dan lapangan.
h. Seluruh jemaah agar tetap memakai masker selama pelaksanaan salat Idul Fitri -dan selama menyimak khutbah Idul Fitri di masjid dan lapangan.
i. Khutbah Idul Fitri dilakukan secara singkat dengan tetap memenuhi rukun khutbah, paling lama 20 menit.
j. Mimbar yang digunakan dalam penyelenggaraan salat Idul Fitri di masjid dan lapangan agar dilengkapi pembatas transparan antara khatib dan jemaah.
h. Seusai pelaksanaan salat Idul Fitri jemaah kembali ke rumah dengan tertib dan menghindari berjabat tangan dengan bersentuhan secara fisik.
(TribunPalu.com/Hakim)