Tak Bawa Surat Bebas Covid-19, Anggota DPRD Nganjuk Lolos di Tol Ngawi dengan Tunjukkan Surat Ini
Anggota DPRD Nganjuk lolos dari penyekatan pintu exit tol Ngawi meski tak bawa surat bebas covid-19.
TRIBUNPALU.COM - Kebijakan larangan mudik mulai berlaku sejak Kamis 6 Mei 2021 lalu.
Semenjak berlakunya larangan mudik, sejumlah pintu exit tol melakukan penyekatan.
Salah satunya di pintu exit Tol Ngawi.
Selama dua hari sejak dimulainya penyekatan di pintu exit Tol Ngawi, ada puluhan kendaraan yang dipaksa putar balik lantaran tidak memenuhi persyaratan, di antaranya surat tugas dan surat hasil rapid tes.
Namun, tidak seluruh pengendara diminta putar balik meski tidak memiliki atau membawa hasil rapid tes.
Seperti yang dialami rombongan anggota DPRD Nganjuk, yang mengendarai mobil pribadi Toyota Fortuner dengan nopol L 2205.
Baca juga: Apakah Mudik Lokal Diperbolehkan? Begini Penjelasan dari Pemerintah
Baca juga: Selama Periode Larangan Mudik, Pusat Perbelanjaan di Jakarta Terpantau oleh Petugas Gabungan
Mereka sempat dihentikan oleh petugas Satpol PP dari Provinsi Jatim yang diperbantukan di pos penyekatan Exit Tol Ngawi.
Saat petugas menanyakan, surat hasil rapid test, mereka tidak dapat menunjukan.
Mereka hanya menunjukan surat tugas, bahwa mereka baru saja melakukan perjalanan dinas ke luar kota.
Sopir mobil yang mengaku sebagai anggota DPRD Nganjuk ini mengaku kalau sehari sebelumnya, dan pada hari ini sudah melakukan rapid tes namun hasilnya tidak dibawa.
"Kemarin dan hari ini tadi kami sudah rapid, alhamdulillah sudah rapid semua, tapi tidak dibawa. Nggak dibawa tapi ada," katanya kepada petugas.
Baca juga: Mudik Dilarang tapi Tempat Wisata Dibuka, Berikut Komentar PMII Sulteng
Meski tak dapat menunjukan hasil rapid tes, namun petugas Satpol PP akhirnya memperbolehkan rombongan wanita yang mengaku sebagai anggota DPRD Nganjuk ini melanjutkan perjalanan, tanpa diminta melakukan rapid tes di pos.
Namun, tidak seluruh pengendara yang melintas beruntung dapat melanjutkan perjalanan tanpa menunjukan hasil rapid tes.
Pantauan SURYAMALANG.COM di lokasi, sejumlah pengendara tetap diminta untuk melakukan rapid tes, karena tidak membawa bukti fisik berupa surat hasil rapid test terbaru.