PPDB 2021
Disdikbud Banggai Belum Rampungkan Zonasi PPDB SD dan SMP
Setelah penyusunan zonasi PPDB rampung, barulah diajukan menjadi Peraturan Bupati (Perbup).
Penulis: Asnawi Zikri | Editor: mahyuddin
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Asnawi Zikri
TRIBUNPALU.COM, BANGGAI - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, masih menyusun zonasi Pemerimaan Perserta Didik Baru (PPDB) untuk jenjang SD dan SMP.
Kepala Seksi Kurikulum dan Penilaian Disdikbud Banggai Rudi Budaya menyebutkan, penyusuan zonasi PPDB tetap mengacu pada Peraturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 1 tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Jenjang TK, SD, SMP, SMA dan SMK.
Setelah penyusunan zonasi PPDB rampung, barulah diajukan menjadi Peraturan Bupati (Perbup).
Baca juga: Zonasi PPDB SMA di Sulteng Sesuai Keluharan dan Desa, Cek Penjelasan Disdikbud
Baca juga: Perhatikan Baik-baik, 5 Tahap PPDB 2021 Tingkat SMP
"Nanti ada peraturan bupati yang dikeluarkan," kata Rudi kepada TribunPalu.com di ruang kerjanya, Jumat (21/5/2021).
Sebelumnya, penetapan wilayah zonasi PPDB jenjang SMA Negeri di Sulawesi Tengah diatur dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Sulawesi Tengah nomor 420/163/DIS.DIKBUD/G.ST/2021.
Dalam Keputusan tersebut, ada 171 SMA Negeri di Sulteng dengan pengaturan wilayah pemetaan zonasi.(*)