Narkoba di Sulteng
BNNP Ciduk Bandar dan Pengedar di Kayumalue Palu, Sita 139 Paket Sabu
Penangkapan dilakukan tim gabungan pemberantasan BNNP Sulteng, BNN Kota Palu, dan BNNK Donggala.
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Nur Saleha
TRIBUNPALU.COM,PALU - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tengah (Sulteng) menyiduk bandar dan pengedar sabu di Jl Pagaru Lemba, Kelurahan Kayumalue Pajeko, Kecamatan Palu Utara, Kota Palu.
Penangkapan dilakukan tim gabungan pemberantasan BNNP Sulteng, BNN Kota Palu, dan BNNK Donggala.
Pelaku berinisal MF sebagai bandar atau pemilik sabu, MR dan AS sebagai pengedar.
Kabid Pemberantasan BNNP Sulteng Kombes Hagnyono mengatakan, sebanyak tujuh orang ditangkap saat penyelidikan.
"Dari tujuh orang itu, setelah dilakukan penggeledahan rumah, maka tiga orang yang menguasai 139 bungkus narkotika jenis sabu terdiri dari 1 bungkus ukuran besar, 6 ukuran sedang, dan 132 ukuran kecil," jelas Kombes Hagnyono saat jumpa pers di depan kantornya, Jl Dewi Sartika, Palu Selatan, Kota Palu, Kamis (27/5/2021).
Baca juga: Pemprov Sulteng Target Pembebasan Lahan Huntap Segera Tuntas
Baca juga: Mengaku Istri Pertama Hotma Sitompul, Rosmawati Minta Anaknya Diakui: Kita Ada Akta Bukan Asal Nikah
"Sedangkan empat orang berinisial AF, E, F dan Y tidak ditemukan narkotika jenis sabu atau barang bukti lain yang ada kaitannya dengan tindak pidana narkotika," ucap Kombes Hagnyono.
Kombes Hagnyono menyebutkan, pelaku saat ini masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut.
"Berdasarkan introgasi terhadap MF, sabu diperoleh dari Andika di Kelurahan Tavanjuka, Kecamatan Tatanga, Kota Palu," tuturnya.
Adapun Pasal yang dipersangkakan kepada para tersangka adalah Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun.(*)