Oknum Polisi Nekat Tidur dengan Wanita Bersuami, Polda Maluku Turun Tangan: Kami Tidak akan Tolerir

Seorang oknum polisi, Brigadir ET dilaporkan ke Polda Maluku akibat nekat tidur dengan wanita bersuami.

handover/tribuntimur
Ilustrasi selingkuh 

TRIBUNPALU.COM - Seorang oknum polisi, Brigadir ET dilaporkan ke Polda Maluku akibat nekat tidur dengan wanita bersuami.

Brigadir ET kepergok sedang berduaan di kamar dengan wanita inisial ED.

Suami ED yang menangkap basah keduanya tidur di satu kamar langsung melapor ke Polda Maluku.

Menerima laporan tersebut, Polda Maluku lantas turun tangan menindak tegas perbuatan Brigadir ET.

Polda Maluku memastikan tidak akan melindungi Brigadir ET, oknum polisi yang ditangkap saat sedang tidur dengan istri orang.

Baca juga: Mahfud MD Beberkan Informasi Penting, Diam-diam Komplotan Koruptor Gabung Kekuatan Hantam KPK

Baca juga: Pendaftaran CPNS 2021 ditunda, BKD Sulteng Menunggu Arahan BKN

Baca juga: Palu dan Donggala Dapat Pemadaman Listrik Bergilir, Cek Jadwal dan Lokasinya

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Muhamad Roem Ohoirat menegaskan, kasus tersebut akan diproses secara transparan dan tidak akan ditutup-tutupi.

“Kami tidak akan menutup-nutupi kasus ini, kami akan proses secara transparan,” kata Ohoirat, kepada Kompas.com, Minggu (6/6/2021) malam.

Polda Maluku, kata dia, tidak akan memberikan toleransi bagi setiap anggota yang berbuat kesalahan, apalagi melanggar hukum dan mencoreng institusi Polri.

 “Intinya kami proses siapapun anggota yang bersalah, kami tidak akan tolerir kasus seperti itu,” ujar dia.

Saat ini, kata dia, kasus tersebut masih terus ditangani di Propam Polda Maluku.

Selain akan diproses secara etik, kasus itu juga akan diproses secara pidana.

Hingga saat ini, Brigadir ET masih menjalani pemeriksaan.

Apabila terbukti bersalah, kata dia, maka Polda Maluku tidak akan melindungi anggotanya tersebut dan akan memberikan snaksi berat terhadap yang bersangkutan.

“Sanksi akan diberikan sesuai dengan perbuatannya, tapi sampai saat ini kan masih dilakukan pemeriksaan, belum ditetapkan sebagai tersangka,” ujar dia.

Sebelumnya, Brigadir ET yang bertugas di Direktorat Narkoba Polda Maluku ditangkap oleh anggota Provos Polda Maluku di Desa Suli, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah, Minggu (6/6/2021).

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved