Ditinggal Istri Kerja Jadi TKW, SP Nekat Hamili Keponakan dan Rekam Anak Gadis yang Sedang Mandi

Ketika istrinya sibuk bekerja sebagai TKW, SP malah melakukan hal tak senonoh kepada anak gadis dan keponakannya.

Handover
Ilustrasi Rudapaksa 

TRIBUNPALU.COM - Aksi bejat SP (30), warga Kelurahan Nglorog, Kecamatan/Kabupaten Sragen tidak patut dicontoh.

Ketika istrinya sibuk bekerja sebagai TKW, SP malah melakukan hal tak senonoh kepada anak gadis dan keponakannya.

SP nekat merudapaksa keponakannya sendiri hingga hamil.

Tak hanya itu, ia juga melakukan aksi bejat dengan merekam anak gadisnya I (16) yang sedang mandi.

Baca juga: Rencana PPN Lembaga Pendidikan, Dikbud Palu: Sedangkan Tak Ada Beban Masih Ada yang Tak Sekolah

Baca juga: Dituntut 6 Tahun Penjara, HRS Singgung Kasus Ahok hingga Ungkit Soal Operasi Intelijen Hitam

Baca juga: Aksi Bejat HS Nodai Nenek 71 Tahun, Penyakit Stroke Bikin Korban Tak Kuasa Melawan

Kapolres Sragen, AKBP Yuswanto Ardi mengungkapkan, selain menghamili keponakannya pelaku juga pernah melakukan onani di depan anak kandungnya.

"Pelaku juga pernah melakukan onani di depan anak kandungnya, waktu anaknya tertidur, dilakukan pelaku sendiri," ungkapnya kepada TribunSolo.com, Kamis (10/6/2021).

Bahkan, pelaku pernah merekam video dan mengambil foto anaknya saat mandi.

Hal tersebut dilakukan pelaku, setelah lama ditinggal pergi istrinya menjadi TKW di luar negeri.

"Tersangka ini sudah lama ditinggal istrinya bekerja di Taiwan, sehingga untuk memuaskan nafsunya di lampiaskan ke keponakannya sendiri," pungkasnya.

Ditinggal Istri

Kasus seorang paman yang tega setubuhi keponakannya sendiri sampai hamil membuat miris.

Dia adalah SP (30) warga Kelurahan Nglorog, Kecamatan / Kabupaten Sragen.

Sehari-hari, SP bekerja sebagai petani dan buruh serabutan.

SP merupakan bapak 1 anak yang telah lama ditinggal istrinya menjadi TKW di Taiwan.

SP memilih melampiaskan nafsu bejatnya kepada keponakannya sendiri, yang masih berusia 13 tahun.

Kapolres Sragen, AKBP Yuswanto Ardi mengatakan, perbuatan tak wajar yang dilakukan SP dilakukannya secara sadar.

"Menurut pengakuan tersangka sendiri, perbuatan tersebut dilakukan dengan sadar, sesadar-sadarnya," ungkapnya kepada TribunSolo.com, Kamis (10/6/2021).

Karena merasa tak wajar, Satreskrim Polres Sragen melengkapi berkas pemeriksaan dengan mencantumkan hasil tes kejiwaan tersangka.

"Berkas pemeriksaan juga dilengkapi dengan tes kejiwaan, karena perbuatan pelaku ini tidak wajar, hasilnya ya normal, sehingga bisa sampai penyelidikan," paparnya.

SP telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 81 ayat 1 dan 2 subsider pasal 82 ayat 1 dan 2 Jo pasal 76 E Undang-Undang Perlindungan Anak.

"Ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun kurungan penjara," pungkasnya.

Ayah Sudah Meninggal

Nasib malang dialami R (16) seorang siswi SMA di Sragen yang dipaksa melakukan hubungan suami istri oleh pamannya sendiri.

R adalah anak yatim, ayahnya sudah lama meninggal, sementara ibunya menikah lagi dan merantau.

Kapolres Sragen, AKBP Yuswanto Ardi mengatakan, R selama ini hidup bersama neneknya di Kelurahan Nglorog, Sragen.

Sejak Ayahnya meninggal, R diminta melayani nafsu bejat pamannya, SW (41) yang rumahnya bersebelahan dengan rumah nenek R.

Pertama kali R dipaksa pamannya waktu kelas 6 SD sekitar tahun 2017 lalu.

"Pertama kali dilakukan di kamar mandi," ujarnya.

R selalu mendapatkan ancaman dari pamannya ketika memberontak.

Sejak kejadian pertama tersebut, R selalu menjadi incaran pamannya ketika ingin memuaskan hawa nafsunya.

"R mengaku telah disetubuhi pamannya sebanyak 5 kali," kata dia.

"Selain disetubuhi, juga dicabuli berkali-kali, bahkan tidak terhitung," terangnya.

Terakhir, korban R kembali disetubuhi oleh pamannya pada Minggu (28/2/2021) lalu.

Waktu itu, pelaku mengajak korban untuk membeli kaca helm.

"Sampai di tengah jalan yang dikelilingi sawah yang luas, korban kembali disetubuhi pamannya," kata dia.

Sampai akhirnya, pada 2 Mei 2021 lalu, korban merasa sakit di perutnya.

"Setelah periksa ke puskesmas, diketahui bahwa korban R telah hamil, dan kandungannya memasuki usia 17 minggu," paparnya.

Kasus ini kemudian terungkap, paman korban dilaporkan ke polisi.

Atas tindak persetubuhan dan pencabulan tersebut menyebabkan psikis korban menjadi terganggu.

Kasus Lain : Ayah Setubuhi Anak Tiri di Klaten

Polisi menunjukkan sosok ayah yang tega menyetubuhi anak tirinya selama 6 tahun di Kabupaten Klaten.

Dia adalah pria berinsial PD alias IB (46).

Tubuhnya penuh tatto tampak hanya menunduk saat diminta polisi menjelaskan aksi bejatnya menyetubuhi anak tirinya.

Terlebih, saat si anak yang kala itu masih anak berumur 10 tahun menjadi budak sex sejak ia duduk di kelas 5 SD hingga 21 Maret 2021 si anak berumur sekitar 16 tahun.

Di hadapan polisi dia mengaku khilaf, tetapi apa yang dilakukan sudah berlangsung 6 tahun karena di bawah paksaan dan tekanan di bapak tiri tersebut.

"Sejak kecil dia kan tidurnya sama saya, jadi saya takut-takuti," ujarnya saat jumpa pers di Mapolres Klaten, Selasa (4/5/2021).

Menurut IB, selama berhubungan badan ia lakukan di rumah kontrakannya.

"Selama ini saya lakukan di rumah saat berhubungan badan," kata dia.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Klaten, AKP Andriyansyah Rithas Hasibuan menyebut, tersangka melakukan hal itu karena sering menonton video porno.

"Pelaku ini punya fantasi seksual seperti dalam film porno yang dia lihat," katanya.

Bukannya lepas dari jeratan ayahnya, si A disetubuhi dua orang laki-laki yang tak lain adalah teman ayah tirinya yang kerap bermain judi.

Andriyansyah Rithas Hasibuan mengungkapkan, awalnya korban menghubungi dua orang tersangka yaitu RI (38) dan AA (32).

"Korban menghubungi kedua orang ini karena tidak tahan lagi dengan perlakuan ayah tirinya," paparnya.

Kedua tersangka justru tidak melindungi korban namun malah ikut membujuknya untuk mau diajak hubungan intim.

"Korban dibawa kabur ke hotel selama empat hari, selama itulah mereka menyetubuhi korban," ujar dia.

Kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur ini terbongkar kala ibu korban menemukan anaknya sedang bersama AA di sebuah hotel pada 19 April 2021.

Dari pengakuan korban kepada ibunya, selama empat hari berada di hotel, korban diberi pil yang menyebabkan mabuk.

"Dalam keadaan mabuk korban disetubuhi," jelasnya.

Ibunya Lapor ke Polisi

Sebelumnya, pria berinisial PD alias IB (46) di Klaten tega menyetubuhi anak tirinya selama bertahun-tahun.

Pelaku sudah menyetubuhi korban sejak ia duduk di kelas 5 SD hingga 21 Maret 2021.

Kejadian bermula saat ibu korban yang menikah dengan IB pada 2005 silam, rumah tangga yang mereka bangun tidak harmonis lantaran IB punya wanita idaman lain.

Bahkan, pada 2018 pelaku menunjukan perilaku seksnya menyimpang.

Kasatreskrim Polres Klaten, AKP Andriyansyah Rithas Hasibuan menjelaskan, anak tirinya sudah diajak berhubungan badan sejak korban berumur sekitar 10 tahun.

"Setiap berhubungan badan dengan korban, pelaku mengancam akan membunuhnya jika tidak mau melayaninya," ujarnya dalam jumpa pers di Polres Klaten, Selasa (4/5/2021).

Korban yang takut diancam akan dibunuh bila tidak mau melayani nafsu bejatnya terpaksa menuruti keinginan pelaku.

"Korban ini dalam tekanan sehingga dia enggak berdaya menolak permintaan pelaku," terangnya.

Lebih lanjut ia menyatakan, kejadian yang sudah lama disimpan itu terbongkar kala ibu kandung korban melapor ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

"Ibunya melapor ke Unit PPA pada 18 April 2021 sekitar pukul 20.30 WIB," katanya.

Adanya laporan tersebut, lantas Tim Resmob Polres Klaten langsung menangkap pelaku di rumahnya pada Senin (20/4/2021) dini hari.

Pelaku dijerat Pasal 81 ayat 3 UU No. 35/2014 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukumannya 15 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 5 miliar," terangnya. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com

Sumber: Tribun Sumsel
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved