Pembuat Konten Porno Tak Bisa Dijerat UU ITE, Tapi Bisa Dihukum dengan Cara Lain
Pemerintah memastikan tidak akan mencabut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika (ITE).
TRIBUNPALU.COM - Pemerintah memastikan tidak akan mencabut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika (ITE).
Kepastian itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi RI itu menyebut jika mencabut UU ITE, maka sama saja seperti bunuh diri.
”UU ITE tidak akan dicabut. Bunuh diri kalau kita mencabut UU ITE itu,” kata Mahfud dalam jumpa pers di kantor Kemenko Polhukam, Jumat (11/6/2021).
Saat ini pemerintah telah melakukan berbagai diskusi dengan melibatkan puluhan orang yang berasal dari kalangan akademisi, praktisi hukum, LSM, korban UU ITE, pelapor UU ITE, politisi, dan jurnalis.
Baca juga: Sosok Leonardo Spinazzola Man of The Match di Laga Italia vs Turki, Moncer Berkat Tidur Nyenyak
Baca juga: Italia Kesulitan di Babak Pertama, Aksi Mancini di Ruang Ganti Bikin Tembok Kokoh Turki Jebol
Baca juga: Ogah Berpuas Diri, Pelatih Italia Sampaikan Pesan Menohok Usai Taklukan Turki
Dari berbagai diskusi itu, pemerintah mengambil keputusan hanya akan merevisi terbatas sejumlah pasal UU ITE. Menurut Mahfud, revisi terbatas itu bersifat semantik dengan sudut redaksional.
”Akan dilakukan revisi terbatas, sifatnya semantik dari sudut redaksional, tapi substantif uraian-uraiannya,” ucap Mahfud.
Mahfud MD mengatakan, pasal yang akan direvisi di antaranya adalah pasal 27 ayat 1 tentang dapat diaksesnya konten yang melanggar asusila.
Nantinya, dalam rencana revisi terbatas Undang-undang ITE, akan ditegaskan bahwa yang bisa dijerat pasal tersebut adalah yang menyebarkan, bukan pembuat atau pelaku dalam konten asusila.
”Sekarang ditegaskan pelaku yang dapat dijerat oleh pasal 27 ayat 1 UU ITE terkait dengan penyebaran konten kesusilaan adalah pihak yang memiliki niat menyebarluaskan untuk diketahui oleh umum suatu konten kesusilaan, jadi bukan orang yang melakukan kesusilaan," kata Mahfud.
Kemudian orang-orang yang bicara mesum atau saling kirim gambar asusila melalui elektronik namun bukan penyebar, juga tak bisa dihukum dengan UU ITE.
”Kalau orang cuma bicara mesum, orang saling kirim gambar atau buat gambar melalui elektronik, tapi bukan penyebar tidak apa-apa," katanya.
Meski tak bisa dijerat UU ITE, Mahfud menjelaskan orang yang membuat konten itu tetap mungkin dijerat hukum, tapi dengan UU lain, misalnya UU Pornografi.
”Apakah tidak dihukum? Dihukum, tapi bukan UU ITE, ada UU sendiri, misal UU Pornografi. Bisa dihukum dengan itu,” ujar Mahfud.
Hal lain yang akan direvisi adalah yang menyangkut pencemaran nama baik dan fitnah.