Pembuat Konten Porno Tak Bisa Dijerat UU ITE, Tapi Bisa Dihukum dengan Cara Lain

Pemerintah memastikan tidak akan mencabut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika (ITE).

Kompas.com/Kristanto Poernomo
Mahfud MD. 

Tidak hanya perorangan, delik aduan pencemaran atau fitnah juga dapat dibuat oleh lembaga berbadan hukum.

Meski begitu laporan hanya ditujukan kepada pelaku individu. "Kalau dicemarkan, difitnah itu bisa dilaporkan oleh badan hukum tetapi yang dilaporkan orang," katanya.

Mahfud mengatakan pemerintah nantinya akan membuat dua produk hukum. Pertama, pedoman implementasi UU ITE yang akan ditandatangani Kapolri, Menteri Komunikasi dan Informatika, serta Jaksa Agung.

Kemudian produk hukum lainnya adalah revisi terbatas UU ITE. Pemerintah akan mengajukan draf perubahan sejumlah pasal karet ke DPR RI. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pemerintah: Pembuat Konten Porno Tak Kena UU ITE, Laporan Hanya Dapat Dilakukan oleh Korban

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved