Pembuat Konten Porno Tak Bisa Dijerat UU ITE, Tapi Bisa Dihukum dengan Cara Lain

Pemerintah memastikan tidak akan mencabut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika (ITE).

Kompas.com/Kristanto Poernomo
Mahfud MD. 

Mahfud mengatakan, dalam usulan revisi pasal 27 ayat 3 hasil Tim Kajian UU ITE dijelaskan pembedaan norma antara pencemaran nama baik dan fitnah.

Pembedaan norma tersebut tidak diatur pada pasal 27 ayat 3 UU ITE yang berlaku saat ini sebagaimana putusan MK yang berlaku terhadap pasal tersebut.

”Di dalam usul revisi kita membedakan norma antara pencemaran nama baik dan fitnah sesuai putusan MK nomor 50/PUU-VI/tahun 2008 termasuk perubahan ancaman pidananya diturunkan," kata Mahfud.

Nantinya di dalam usulan revisi pasal 27 ayat 3 UU ITE akan memuat norma fitnah menggunakan sarana ITE sebagai delik aduan. Dengan demikian pihak yang berhak menyampaikan aduan hanya korban langsung.

"Bukan orang lain yang tidak ada kaitannya lalu adu sendiri, itu tidak bisa. Sekarang harus orang langsung yang jadi korban," kata Mahfud.

Sementara itu Ketua Tim Kajian UU ITE sekaligus Deputi III Kemenko Polhukam Sugeng Purnomo menjelaskan, ancaman pidana pencemaran nama baik juga akan diturunkan dari 4 tahun menjadi 2 tahun.

"Tentang pencemaran nama baik itu kita uraikan, itu adalah menyerang kehormatan atau nama baik seseorang, ancamannya kita turunkan dari 4 tahun jadi 2 tahun," kata Sugeng.

Sedangkan untuk ancaman pidana yang tergolong fitnah, kata dia, ancamannya tetap 4 tahun.

"Sedangkan untuk tindak pidana yang tergolong fitnah, ini kalau dalam KUHP diatur dalam pasal 311 itu tetap ancamannya tetap 4 tahun, kita tidak ubah," kata Sugeng.

Baca juga: Hasil Euro 2020 - Turki Dibantai Italia 0-3, Gol Pembuka Turnamen Terjadi ke Gawang Sendiri

Baca juga: Dihajar Telak Lawan UEA, Asisten Shin Tae-Yong Sebut Timnas Indonesia Tetap Tunjukkan Perubahan

Baca juga: Sebuah Mobil Pick UP Menabrak Dua Toko dan Lapak Penjual di Jl Cempedak, Ini Kronologinya

Selain penjelasan mengenai pasal 27 ayat 1, Mahfud juga menyatakan bahwa pemerintah akan merevisi redaksional UU ITE.

Salah satu perubahan adalah menjadi delik aduan sehingga hanya korban yang dapat melaporkan.

Mahfud menjelaskan, jika ada seseorang yang menghina pribadi orang lain hanya dapat dilaporkan oleh pribadi korban atau kuasa hukum korban yang dipilih secara tertulis.

Delik aduan tersebut mengadopsi Surat Edaran Kapolri bahwa yang dapat melaporkan tindak pidana UU ITE adalah korban.

"Delik aduan, bahwa pihak yang berhak menyampaikan (laporan kasus) menyerang kehormatan atau nama baik seseorang menggunakan sarana UU ITE hanya korban yang boleh menyampaikan pengaduan," kata Mahfud.

"Yang boleh mengadu itu korban atau kuasa hukum yang resmi ditunjuk, bukan orang lain yang tidak ada kaitannya lalu mengadu sendiri, itu sekarang enggak bisa," katanya.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved