Suami Ambil Jalan Pintas Cari Duit di Situs Dewasa, Istri Dipaksa Buat Video Syur dengan Pria Lain
Demi meraup keuntungan, AY nekat memaksa istrinya membuat video syur. Adapun video syur tersebut hendak dijual AY ke situs dewasa
Kemudian pelaku mengajak istrinya tersebut untuk berhubungan intim dan merekamnya.
Sang istri yang tak tahan dengan sikap pelaku itu akhirnya bereaksi.
Sang istri melaporkan perbuatan AY kepada pemuka masyarakat yang kemudian diteruskan ke Polres Solok Selatan.
"Istrinya yang tidak tahan dengan perlakuan pelaku, kemudian melaporkan ke pemuka masyarakat dan kemudian pemuka masyarakat bersama sang istri melapor ke Polres Solok Selatan dan kemudian dilakukan penangkapan terhadap pelaku," ujarnya.
Baca juga: Hukuman Jaksa Pinangki Disunat 6 Tahun, ICW: Benar-benar Keterlaluan
Baca juga: OJK Sulteng Gelar Rapat Koordinasi Optimalisasi Penyaluran Kredit di Kabupaten Tolitoli
Baca juga: Deretan Aksi Brutal Teroris KKB Miron Tabuni, Pernah Serang Freeport hingga Tembak Aparat
Pelaku dilaporkan oleh istrinya atas kasus penganiayaan dan terancam hukuman penjara selama 10 tahun.
"Yang kami proses itu kasus penganiayaan, karena video tersebut belum sempat dimasukan ke dalam situs porno tersebut. Pelaku sendiri kami tangkap pada tanggal 10 Juni kemarin," ujarnya.
Pengakuan pelaku
Kepada polisi, AY mengaku membuat video syur demi mendapatkan keuntungan.
"Jadi dia melihat di YouTube kalau membuat video itu dapat uang. Makanya dia terinspirasi atau dapat ide dari situ," ujar Kasatreskrim Polres Solok Selatan Dwi Purwanto, Senin (14/06/2021) melalui telepon.
AY juga mengaku jika uang hasil penjualan video syur itu akan digunakan untuk kebutuhan hidup.
"Rencananya uang yang didapat untuk menambah keuangannya untuk membeli kebutuhan sehari-hari," ujar Dwi.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com