Suami Ambil Jalan Pintas Cari Duit di Situs Dewasa, Istri Dipaksa Buat Video Syur dengan Pria Lain

Demi meraup keuntungan, AY nekat memaksa istrinya membuat video syur. Adapun video syur tersebut hendak dijual AY ke situs dewasa

overhand/tribunpontianak
Ilustrasi 

TRIBUNPALU.COM - Perbuatan pria asal Solok Selatan, Sumatera Barat berinisial AY tidak patut ditiru.

Demi meraup keuntungan, AY nekat memaksa istrinya membuat video syur.

Adapun video syur tersebut hendak dijual AY ke situs dewasa untuk mendapat keuntungan.

Namun belum sempat dapat duit lewat aksi bejatnya tersebut, AY ditangkap aparat Polres Solok Selatan.

Berdasarkan pengakuannya, AY telah membuat lima video syur.

Tak hanya memaksa bikin video syur, AY juga kerap melakukan penganiayaan terhadap istrinya.

Baca juga: Terbanyak ke 10 se-Indonesia, 3.765 Peserta Lolos SBMPTN Untad

Baca juga: Pantas Saja Bisa Beli Senjata Canggih, KKB Ternyata Kuasai Tambang Emas Ilegal di Tiga Wilayah Papua

Baca juga: 121 Taruna Tingkat lll SMKN 7 Palu Diwisuda

Hal itu diungkapkan langsug oleh Kasatreskrim Polres Solok Selatan, Dwi Purwanto.

"Kami menemukan di HP pelaku sebanyak dua video, sedangkan tiga video lagi katanya sudah dihapus," ujarnya, Senin (14/6/2021).

Diketahui pula pembuatan video syur itu sempat melibatkan pria lain.

"Pembuatan videonya ada yang sama pelaku sendiri, ada yang istrinya sama laki-laki lain berhubungan intim dan kemudian direkam," terangnya.

Video syur yang sudah dibuat, belum sempat dijual AY ke situs film dewasa.

"Pelaku ini belum sempat menyebarkan video hubungan suami istrinya ke situs tersebut, karena diminta melengkapi data pribadi," ujarnya.

Adapun AY sempat melakukan kekerasan terhadap istrinya terkait pembuatan video syur itu.

AY marah kepada istrinya saat hasil video yang dibuat terlihat gelap.

"Pelaku menyuruh istrinya ini berhubungan intim dengan orang lain dan kemudian direkam. Namun ternyata hasil rekamannya gelap. Hal itu membuat pelaku marah kepada istrinya tersebut dan akhirnya memukulnya," ujarnya.

Kemudian pelaku mengajak istrinya tersebut untuk berhubungan intim dan merekamnya.

Sang istri yang tak tahan dengan sikap pelaku itu akhirnya bereaksi.

Sang istri melaporkan perbuatan AY kepada pemuka masyarakat yang kemudian diteruskan ke Polres Solok Selatan.

"Istrinya yang tidak tahan dengan perlakuan pelaku, kemudian melaporkan ke pemuka masyarakat dan kemudian pemuka masyarakat bersama sang istri melapor ke Polres Solok Selatan dan kemudian dilakukan penangkapan terhadap pelaku," ujarnya.

Baca juga: Hukuman Jaksa Pinangki Disunat 6 Tahun, ICW: Benar-benar Keterlaluan

Baca juga: OJK Sulteng Gelar Rapat Koordinasi Optimalisasi Penyaluran Kredit di Kabupaten Tolitoli

Baca juga: Deretan Aksi Brutal Teroris KKB Miron Tabuni, Pernah Serang Freeport hingga Tembak Aparat

Pelaku dilaporkan oleh istrinya atas kasus penganiayaan dan terancam hukuman penjara selama 10 tahun.

"Yang kami proses itu kasus penganiayaan, karena video tersebut belum sempat dimasukan ke dalam situs porno tersebut. Pelaku sendiri kami tangkap pada tanggal 10 Juni kemarin," ujarnya.

Pengakuan pelaku

Kepada polisi, AY mengaku membuat video syur demi mendapatkan keuntungan.

"Jadi dia melihat di YouTube kalau membuat video itu dapat uang. Makanya dia terinspirasi atau dapat ide dari situ," ujar Kasatreskrim Polres Solok Selatan Dwi Purwanto, Senin (14/06/2021) melalui telepon.

AY juga mengaku jika uang hasil penjualan video syur itu akan digunakan untuk kebutuhan hidup.

"Rencananya uang yang didapat untuk menambah keuangannya untuk membeli kebutuhan sehari-hari," ujar Dwi.(*)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved