2 Polisi Tersangka Penembakan Pengawal Rizieq Shihab Masih Berstatus Polri, Bebas Masuk Kantor

dua tersangka yang diduga menembak laskar pengawal Rizieq Shihab masih berstatus anggota Polri. juga masih aktif berkegiatan ke Polda Metro Jaya

Tribunnew/Jeprima
Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran bersama Pangdam Jaya Mayjen Dudung Abdurachman memberikan pernyataan saat menggelar rilis kasus dugaan penyerangan anggota polisi oleh pendukung Front Pembela Islam (FPI) di Gedung Direskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Senin (7/12/2020). Pada rilis tersebut Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran Fadil Imran menyebutkan bahwa pada peristiwa penyerangan tersebut polisi terpaksa menembak karena merasa terancam oleh beberapa orang dari kelompok pendukung FPI yang menyebabkan 6 orang dari kelompok FPI meninggal dunia. 

TRIBUNPALU.COM - Seperti diketahui dua tersangka yang diduga menembak laskar pengawal Rizieq Shihab masih berstatus anggota Polri.

Kasus keduanya akan segera memasuki tahap persidangan.

Ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu, EPZ, FR dan MYO.

Namun, EPZ tidak dilanjutkan prosesnya karena yang bersangkutan Meninggal Dunia.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes (Pol) Ahmad Ramadhan mengatakan kedua anggota Polda Metro Jaya itu masih belum diberhentikan dari jajaran korps Bhayangkara.

"Anggota tersebut bahasanya itu bukan tidak bertugas atau dibebastugaskan. Nanti ada asumsi dia udah diberhentikan. Jadi saya katakan anggota tersebut masih menjadi anggota Polri," kata Ahmad kepada wartawan, Minggu (20/6/2021).

Baca juga: Politisi Nasdem Tolak Dugaan Sebagai Donatur Senjata KKB, Sonny Wanimbo Siap Dipanggil Polda Papua

Baca juga: Ganjar-Puan vis a vis Jaka Tingkir-Pangeran Timur, Belajar dari Sejarah Sebagai Kaca Benggala

Sejauh ini, kata Ahmad, kedua tersangka juga masih aktif berkegiatan ke Polda Metro Jaya setiap harinya.

Namun, dia tak mengetahui apakah keduanya masih aktif bekerja atau tidak.

"Dia sebagai anggota Polri ya mungkin masih ada kewajiban untuk ke kantor gitu, cuma saya tidak tahu dia di kantor sebagai apa, apakah wajib lapor atau apa. Tapi yang jelas anggota tersebut masih sebagai anggota Polri," jelasnya.

Baca juga: Cek Zodiakmu! Ini 5 Zodiak Kurang Beruntung Soal Cinta Besok 20 Juni 2021, Gemini dan Libra Termasuk

Lebih lanjut, Ahmad menjelaskan status keanggotaan kedua penembak laskar pengawal Rizieq Shihab itu masih melekat hingga ada keputusan hukum yang berkekuatan tetap.

"Kita nunggu aja keputusannya gimana. Tentunya ada pertimbangan dong kalau dia mendapat keputusan vonis, itu ada pertimbangan nanti akan kita lihat putusannya," ujarnya.

Baca juga: Info Cuaca Senin, 21 Juni 2021, BMKG : 23 Wilayah Ini Berpotensi Dilanda Hujan Lebat Disertai Angin

Bareskrim Polri juga telah melimpahkan berkas perkara perbaikan kedua tersangka FR dan MYO kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Nantinya jika dinyatakan lengkap, kedua tersangka bakal diproses hukum di persidangan.

Dalam kasus ini, tersangka FR dan MYO yang disangka melanggar Pasal 338 KUHP Jo Pasal 56 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan.

Kronologi Penembakan

Versi Kepolisian

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran menjelaskan kronologi penyerangan kepada polisi yang dilakukan sepuluh orang yang diidentifikasi sebagai pengikut Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab (MRS). 

"Tadi pagi sekitar pukul 00.30 WIB di Jalan Tol Jakarta - Cikampek KM 50 telah terjadi penyerangan kepada anggota polri yang melaksanakan tugas lidik terkait pemeriksa MRS yang dijadwalkan berlangsung hari ini jam 10.00 WIB," ujar Fadil, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (7/12/2020).

Dia menjelaskan bahwa polisi yang diserang tengah melakukan penyelidikan terkait adanya informasi pengerahan massa akibat adanya agenda pemeriksaan kepada Muhammad Rizieq Shihab (MRS) yang dijadwalkan berlangsung hari ini, Senin (7/12), pukul 10.00 WIB. 

"Berawal dari informasi bahwa akan terjadi pengerahan massa pada saat MRS diperiksa di Polda Metro Jaya dari berbagi sumber. Termasuk rekan-rekan media mendapat berita akan ada pengerahan kelompok massa," kata dia. 

Setelahnya, Fadil menceritakan bahwa satu unit polisi yang beranggotakan enam orang dari Polda Metro Jaya melakukan lidik. 

Saat itu, anggota kepolisian disebut mengikuti kendaraan yang diduga pengikut MRS. Namun ternyata kendaraan polisi justru dipepet dan diserang. 

"Ketika anggota Polda Metro Jaya mengikuti kendaraan yang diduga pengikut MRS, kendaraan petugas dipepet lalu kemudian diserang dengan menggunakan senjata api dan senjata tajam," jelasnya. 

"Anggota yang terancam keselamatan jiwanya karena diserang, kemudian melakukan tindakan tegas terukur. Sehingga terhadap kelompok yang diduga pengikut MRS yang berjumlah 10 orang itu meninggal dunia 6 orang," tandasnya. 

Lebih lanjut, Fadil mengatakan empat diantara penyerang polisi itu diketahui melarikan diri. "Empat orang lainnya melarikan diri," pungkasnya.

Versi FPI

DPP FPI benarkan adanya insiden bentrok antara anggota Polri dengan 10 Laskar Pengawal Imam Besar Habib Rizieq (IB HRS) di Tol Jakarta-Cikampek Km 50 Senin (7/12/2020) dini hari. 

Berbeda dari keterangan polisi yang menyebut diserang Laskar Pengawal IB HRS, FPI justru menyebut rombongannya adalah pihak yang diserang. 

Atas insiden bentrok tersebut, FPI mengklaim enam orang Laskar Pengawal Imam Besar Habib Rizieq Shihab diculik.

Hal ini disampaikan Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) FPI Ahmad Shabri Lubis dalam keterangannya, Senin (7/12/2020).

"Bahwa benar ada peristiwa penghadangan, penembakan terhadap rombongan IB HRS dan keluarga serta penculikan terhadap 6 orang laskar pengawal IB," ucap dia.

Shabri Lubis mengatakan, insiden bentrok itu terjadi di pintu Tol Karawang Timur. 

Kejadian berawal saat rombongan Rizieq Shihab sedang dalam perjalanan menuju ke tempat acara pengajian subuh keluarga sambil memulihkan kondisi.

Acara subuh keluarga tersebut merupakan acara internal. 

"Dalam perjalanan menuju lokasi pengajian Subuh keluarga tersebut, rombongan dihadang oleh preman OTK (Orang tak dikenal) yang kami duga kuat bagian dari operasi penguntitan dan untuk mencelakakan IB," ucap dia.

Para preman OTK yang bertugas operasi tersebut, kata Shabri, menghadang dan mengeluarkan tembakan kepada Laskar Pengawal keluarga Rizieq Shihab.

"Hingga saat ini para penghadang berhasil melakukan penembakan dan 1 mobil berisi 6 orang laskar masih hilang diculik oleh para preman OTK bertugas operasi," pungkasnya.

Baca juga: Dosen dan Mahasiswa Farmasi STIFA Pelita Mas Palu Sosialisasikan DAGUSIBU Melalui PKM

Baca juga: Deretan HP 5G di Indonesia, Ini Harga HP 5G dan Spesifikasi Lengkapnya, Mulai Rp 3 Jutaan

Artikel terkait telah tayang di Tribunnews dengan judul Dua Tersangka Penembak Laskar Pengawal Rizieq Masih Berstatus Anggota Polri

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved