Palu Hari Ini
Soal Halangi Wartawan Liput Sidang PHI di Palu, Begini Tanggapan PT HM Sampoerna Tbk
Dalam keterangan persnya, pihak HM Sampoerna menyebut bahwa Salam Laabu saat itu tidak memiliki kepentingan dalam pelaksanaan persidangan.
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Fandy Ahmat
TRIBUNPALU.COM, PALU - PT HM Sampoerna Tbk angkat bicara terkait insiden penghalangan Wartawan Metrosulawesi Salam Laabu saat liputan kasus Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) di Pengadilan Negeri (PN) Palu, Sulawesi Tengah, belum lama ini.
Dalam keterangan persnya, pihak HM Sampoerna menyebut bahwa Salam Laabu saat itu tidak memiliki kepentingan dalam pelaksanaan persidangan.
Sementara, dalam sidang pemeriksaan disepakati hanya boleh dihadiri para pihak yang berperkara.
"Pengusiran terhadap wartawan itu tidak terjadi di PN Palu dan tidak berkaitan dengan peliputan sidang terbuka. Jika mengacu pada persyaratan tadi, yang bersangkutan memang tidak memiliki kepentingan," ucap Corporate Communications PT HM Sampoerna Tbk dalam keterangan resminya, Jumat (25/6/2021).
"Dia tidak dapat menunjukkan surat tugas mewakili pihak yang berperkara. Sehingga yang bersangkutan tidak berkepentingan dan tidak diizinkan mengikuti sidang pemeriksaan," tambahnya dalam keterangan itu.
Baca juga: Oknum Pengacara PT HM Sampoerna Usir Wartawan Liput Sidang di PN Palu
HM Sampoerna senantiasa menghormati dan bekerja sama dengan pihak berwenang hingga kasus dapat diselesaikan sesuai ketentuan hukum.
Sebelumnya, seorang oknum pengacara dari PT HM Sampoerna menghalangi Wartawan untuk meliput jalannya persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Palu.
Salam Laabu, Jurnalis dari Metrosulawesi diusir ketika hendak meliput perkembangan kasus Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) yang melibatkan perusahaan tembakau terkemuka tersebut, Jumat (18/6/2021).
Saat melakukan peliputan, seorang kuasa hukum dari tergugat PT HM Sampoerna mendatangi dan mengusirnya dari ruang persidangan.
Salam menjelaskan, dirinya telah mengingatkan oknum pengacara jika pekerjaannya dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.Apalagi, kata dia, pihak Pengadilan Negeri Palu menggelar sidang tersebut secara terbuka.
“Saya sudah jelaskan bahwa saya dari media. Tetapi dia bilang saya tidak berkepentingan. Kemudian saya katakan saya punya kepentingan untuk meliput dan itu diatur dalam Undang-undang Pers,” ucapnya.(*)