Kasus Corona di Sulteng Jumat 2 Juli 2021: Tambah 98 Kasus Konfirmasi Positif Covid-19

Update kasus Covid-19 di Sulawesi Tengah di hari Kamis 1 Juli 2021, ada penambahan 98  kasus baru selama 24 jam terakhir ini.

Penulis: Imam Saputro | Editor: Imam Saputro
freepik
Kasus Corona di Sulteng Jumat 2 Juli 2021: Tambah 98 Kasus Konfirmasi Positif Covid-19 

TRIBUNPALU.COM -  Update kasus Covid-19 di Sulawesi Tengah di hari Kamis 1 Juli 2021, ada penambahan 98  kasus baru selama 24 jam terakhir ini.

Tercatat ada penambahan 98 kasus covid-19 baru selama 24 jam terakhir, terbanyak dari Banggai  dengan 22 konfirmasi kasus positif.

Hingga hari ini, dengan adanya  penambahan 76 pasien Covid-19 sehingga di Sulawesi Tengah total ada 13.821 kasus terkonfirmasi positif.

Namun, kabar baiknya, angka kesembuhan juga bertambah, yakni sebanyak 20 pasien dinyatakan sembuh.

Di Sulteng hari ini tercatat 3  kasus kematian akibat Covid-19.

Dari sisi pemetaan penyebaran covid-19, ada 5 wilayah yang masuk zona merah, Poso, Morowali, Palu, Donggala, dan Tojo Unda-una.

Kemudian kini ada 2  wilayah di Sulawesi Tengah yang masuk dalam zona kuning. 

Ada Parigi Moutong dan Banggai Laut yang sudah masuk zona kuning. 

Sedangkan sisanya masih masuk di zona oranye penyebaran covid-19.

Dikutip dari dinkes.sultengprov.go.id, berikut rincian data pasien positif virus corona di Sulawesi Tengah, baik yang dirawat di rumah sakit maupun menjalani isolasi mandiri:

Data covid-19 di Sulteng per Jumat 2 Juli 2021
Data covid-19 di Sulteng per Jumat 2 Juli 2021 (Dinkes Sulteng)

Gubernur Rusdi Mastura Instruksikan Penerapan PPKM Berbasis Mikro di Sulteng

Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng) Rusdi Mastura menginstruksikan semua kepala daerah penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro.

Keputusan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 443/545/Din.kes tertanggal 28 Juni 2021.

Instruksi ini meliputi beberapa poin sebagai upaya memperkuat pengendalian COVID-19 di seluruh wilayah Sulteng.

Pertama, menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Sulawesi Tengah Nomor 1 Tahun 2013 tentang Kesehatan Masyarakat.

Baca juga: Cegah Abrasi, Satgas Madago Raya Tanam 1.000 Pohon Bakau di Pantai Poso Pesisir

Baca juga: Geledah Kapal di Perairan Morowali, Ditpolairud Temukan Paket Sabu dan Miras Cap Tikus

Baca juga: Hasil Euro 2020 - Spanyol Lolos ke Perempatfinal Lewat Drama 8 Gol hingga Extra Time Lawan Kroasia

Pada poin ini disebutkan agar memperketat pengawasan terhadap kepatuhan protokol kesehatan di tempat keramaian.

Kedua, setiap pelaku perjalanan baik masuk atau keluar via darat, laut dan udara wajib menunjukkan hasil Rapid Test Antigen atau PCR negatif.

Ketiga, kabupaten/kota sedang mengalami lonjakan kasus COVID-19 perlu mengatur PPKM Mikro sesuai dengan zona risiko wilayah, antara lain pembatasan tempat kerja, kegiatan belajar mengajar, sektor esensial, kegiatan makan/minum, pusat perbelanjaan, konstruksi, rumah ibadah, area publik, kegiatan seni, seminar dan transportasi umum.

Keempat, Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang melakukan perjalanan dinas keluar kota kecuali dianggap penting atas dasar undangan dari lembaga pemerintah.

Kelima, wali kota dan bupati memastikan pelaksanaan vaksinasi sesuai terget ditetapkan pemerintah.

Keenam, wali kota dan bupati meningkatkan 3T, yakni testing (pemeriksaan), tracing (pelacakan) dan treatment (pengobatan).

Terakhir, partai politik maupun organisasi kemasyarakatan/profesi menunda perjalanan keluar kota kecuali dianggap penting demi mendukung pemutusan penularan COVID-19. (*)

Imbauan Khusus

Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah memasuki awal Juli 2021 mengeluarkan himbauan kepada sejumlah dinas di Sulteng.

Himbauan Gubernur Sulteng itu dengan nomor 443/546/Dinkes ditujukan kepada Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Sulteng, Para Bupati/Walikota se-Sulteng, Kepala Instansi Vertikal Sulteng, Kepala OPD Lingkup Sulteng, dan Pimpinan partai politik, Organisasi Kemasyarakatan dan profesi.

Dalam edaran itu, dengan mengamati perkembangan kasus konfirmasi positif COVID-19 khususnya di Provinsi Sulawesi Tengah.

Baca juga: Polsek Bunta Musnahkan Barang Bukti Hasil Razia

Baca juga: Kasus Covid-19 di Palu Meningkat, Akankah Masih Belajar Daring?

Baca juga: Daftar Instansi yang Buka Lowongan CPNS dan PPPK 2021 untuk Lulusan SMA/SMK, Cek di Sini

Sehingga dihimbau kepada seluruh pimpinan di Sulteng menunda seluruh pelaksanaan baik rapat, sosialisasi, seminar dan pertemuan luring.

"Kepada saudara agar menunda pelaksanaan acara seperti rapat, sosialisasi, seminar, pertemuan luring atau yang memobilisasi dan mengumpulkan orang banyak serta dalam jumlah besar pada satu lokasi," ungkap Gubernur Sulteng Rusdi Mastura, pada Kamis (1/7/2021).

Mantan Wali Kota Palu dua periode itu juga mengingatkan, agara seluruh masyarakat dan pemerintahan lebih meningkatkan protokol kesehatan 5M dan 3T.

Selain itu, pria kerap di sapa Bung Cudi itu menyebutkan, himbauan tersebut akan dicabut setelah adanya penurunan angka konfirmasi positif di Sulteng.

"Himbauan ini berakhir setelah ada perubahan zona dan penurunan angka konfirmasi positif COVID-19 di Sulawesi Tengah," pungkas Gubernur Sulteng. (*)

Catatan Redaksi: Bersama-kita lawan virus corona. TribunPalu.com mengajak seluruh pembaca untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan. Ingat pesan ibu, 3M (Memakai masker, rajin Mencuci tangan, dan selalu Menjaga jarak).

(TribunPalu.com/I Saputro/Fandy/M Salam)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved