Pandemi Covid-19, Warga Indonesia dan Afganistan Dilarang Masuk Uni Emirat Arab
Keputusan tersebut juga memberlakukan larangan bepergian dari UEA ke negara-negara yang ditunjuk.
Orang yang divaksinasi harus dikarantina selama tujuh hari dan menjalani tes PCR pada hari keenam.
Baca juga: 1.955 Calon Jemaah Haji Asal Sulteng Batal Berangkat ke Arab Saudi
Jika hasil tes PCR mereka negatif, pita pelacak mereka dapat dilepas pada hari ketujuh.
Sedangkan individu yang tidak divaksinasi harus dikarantina selama 12 hari dan menjalani tes PCR pada hari ke-11.
Mereka dapat melepas pita pelacak pada hari ke 12 jika hasil tes PCR negatif.
Mereka yang telah terdaftar dalam program karantina rumah dapat memanfaatkan tes virus corona gratis.
Kemudian, pita pemantauan dilepas di pusat penilaian.
Tes virus corona dilaksanakan di Pelabuhan Zayed, Rumah Sakit Mafraq dan ADNEC (Kota Abu Dhabi), Pusat Konvensi Al-Ain, Al-Khubiaisi dan Madinat Zayed di Al-Dhafra.
Serta semua rumah sakit Layanan Kesehatan Abu Dhabi di Al-Dhafra.(*)
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Uni Emirat Arab Larang Perjalanan Dari Indonesia dan Afghanistan