Palu Hari Ini
Beraksi di 16 TKP Gunakan Badik, Polres Palu Bekuk Dua Pelaku Spesialis Pencurian Handphone
Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Palu menangkap pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) dan pidana pencurian dengan pemberatan
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Ketut Suta
TRIBUNPALU.COM, PALU - Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Palu menangkap pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) dan pidana pencurian dengan pemberatan (Curat).
Pelaku A alias Ardi (22) alamat Jl Bayam, dan MA alias Arjun (20) alamat Jl Buah Pala, Kelurahan Boyaoge, Palu Barat.
Keduanya dibekuk polisi di Jl Kancil, Lrg Pelangi, kecamatan Palu Selatan, dan di Jl Durian, Kelurahan Kamonji, Kecamatan Palu Barat, Jumat (16/7/2021) Pukul 04.00 Wita.
Kapolres Palu AKBP Riza Faisal mengatakan, penangkapan berdasarkan dua laporan polisi.
Nomor: LP.B/635/VII/2021/ SPKT/Polres Palu, Tanggal 2 Juli 2021, tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat).
Dan laporan polisi nomor: LP.B/606/VI/2021/Sulteng/Resort palu/Tanggal 21 Juni 2021 tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas).
"Pada Minggu tanggal 6 Juni 2021, Sat Reskrim Polres Palu menerima laporan tentang tindak pidana Curat yang terjadi di Jln Tg Karang, Kelurahan Lolu Selatan," kata AKBP Riza Faisal.
Baca juga: Satu Jenazah Terduga DPO Teroris Poso Tiba di RS Bhayangkara Palu
Baca juga: Capai 94,8 Persen, Buol Pimpin Angka Kesembuhan Covid-19 di Sulteng
Baca juga: Satu Diduga Teroris MIT Poso Tewas saat Kontak Tembak di Parimo, Danrem Tadulako Meluncur ke Lokasi
Menerima laporan itu, polisi kemudian mendatangi Tempat Kejadian Peristiwa (TKP), dan mendapat baket berupa rekaman CCTV.
Dari hasil rekaman itu, diketahui bahwa pelaku itu merupakan A alias Ardi.
"Pelaku juga merupakan DPO Polres Palu, sehubungan dengan kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Jl Tombolotutu, Kecamatan Palu Timur," ujar AKBP Riza.
Setelah identitas pelaku diketahui, kemudian Tim Resmob Tadulako melakukan penyelidikan mengenai keberadaan pelaku.
"Anggota mendapat info bahwa pelaku menginap di kos temannya di Jl Kancil, Lrg Pelangi pada hari Kamis kemarin," kata AKBP Riza.
Mengetahui hal tersebut, aparat kepolisian kemudian bergerak ketempat dimaksud, namun pelaku tidak berada ditempat.
Kemudian, aparat kepolisian mendapatkan info bahwa pelaku sedang berada di wilayah Palu barat, dan akan kembali ke kos temannya di Jl Kancil.