Daftar Wilayah yang Terapkan PPKM Level 4, 21 Provinsi & 45 Kota/Kabupaten di Luar Jawa-Bali

Presiden Jokowi mengatakan PPKM level 4 yang diberlakukan tanggal 26 Juli sampai 2 Agustus 2021 kemarin telah membawa perbaikan di skala nasional.

Editor: Imam Saputro
TRIBUNPALU.COM/MOH SALAM
Petugas Gabungan Satgas Covid-19 Kota Palu memeriksa kelengkapan pengendara di pos penyekatan PPKM Lambara, Kota Palu, Kamis (29/7/2021). 

10. Kota Surakarta (Level 4)

11. Kota Semarang (Level 4)

12. Kota Salatiga PPKM (Level 4)

13. Kota Magelang PPKM (Level 4)

D.I. Yogyakarta

1. Kabupaten Sleman (Level 4)

2. Kabupaten Bantul (Level 4)

3. Kota Yogyakarta (Level 4)

Jawa Timur

1. Kabupaten Tulungagung (Level 4)

2. Kabupaten Sidoarjo (Level 4)

3. Kabupaten Madiun (Level 4)

4. Kabupaten Lamongan (Level 4)

5. Kabupaten Gresik (Level 4)

6. Kota Surabaya (Level 4)

7. Kota Mojokerto (Level 4)

8. Kota Malang (Level 4)

9. Kota Madiun (Level 4)

10. Kota Kediri (Level 4)

11. Kota Blitar (Level 4)

12. Kota Batu (Level 4)

Sumatera Utara

1. Kota Medan (Level 4)

Sumatera Barat

1. Kota Bukit Tinggi (Level 4)

2. Kota Padang (Level 4)

3. Kota Padang Panjang (Level 4)

Kepulauan Riau

1. Kota Batam (Level 4)

2. Kota Tanjung Pinang (Level 4)

Lampung

1. Kota Bandar Lampung (Level 4)

Kalimantan Barat

1. Kota Pontianak (Level 4)

2. Kota Singkawang (Level 4)

Kalimantan Timur

1. Kabupaten Berau (Level 4)

2. Kota Balikpapan (Level 4)

3. Kota Bontang (Level 4)

Nusa Tenggara Barat

1. Kota Mataram (Level 4)

Papua Barat

1. Kabupaten Manokwari (Level 4)

2. Kota Sorong (Level 4)

Luar Jawa Bali 

Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 diperpanjang untuk 21 provinsi dan 45 kabupaten/kota, di luar Jawa-Bali.

Perpanjangan itu sampai dengan, Senin, 9 Agustus 2021.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, itu dilakukan karena tingginya jumlah penularan varian Delta.

"Kami mengkonsentrasikan pada kota/kabupaten yang naik di luar Jawa-Bali, itu ada 21 provinsi dan 45 kabupaten kota yang level 4, dan ini dilanjutkan," ujar Airlangga Hartarto dalam jumpa persnya disiarkan di Youtube, dikutip TribunPalu.com, Selasa (3/8/2021).

Ia juga mengatakan, setidaknya ada lima provinsi dengan kasus kenaikan tertinggi.

Baca juga: DPRD Kota Palu Minta Tim Nakes di Pos PPKM Ditarik ke Pelayanan Pasien COVID-19

Kelimanya adalah Sulawesi Tengah (Sulteng), Riau, Sumatera Utara (Sumut), Gorontalo, dan Kalimantan Barat.

Sedangkan kenaikan kasus tingkat kota seperti Kota Medan, Sumatera Utara, Makassar, Banjarmasin, Pekanbaru, Banjarbaru, Tarakan dan Jayapura.

Kemudian untuk di kabupatennya adalah Sika, Berau dan Belitung.

"Itu adalah daerah-daerah yang kenaikannya tinggi, dan pemerintah memberikan prioritas kepada daerah daerah tersebut," kata Airlangga Hartarto.

"Adapun beberapa provinsi mengalami penurunan kasus yaitu di NTT, kecuali Kabupaten Sikka, Lampung, NTB, Maluku, Maluku Utara, Papua Barat, Kepri dan Kalteng," katanya menambahkan.

Baca juga: Anda Memiliki Penyakit Gerd? Coba Lakukan Tips Berikut untuk Meredakan Gejalanya

Airlangga Hartarto juga mengatakan, berdasarkan data Satgas Covid-19, ada beberapa daerah tingkat prilaku penggunaan masker belum menerapkan secara baik.

Namun sebagian daerah sudah cukup baik dalam penerapan penggunaannya.

"Terendah yaitu di Kota Padang, Sorong, Kabupaten Musi Rawas, dan Jayapura, sedangkan yang tertinggi adalah Mimika, Bontang, Pekanbaru, Lubuk Linggau dan Bulungan," tutur Airlangga Hartarto.(*)

Petugas gabungan memberhentikan kendaraan yang melanggar protokol kesehatan untuk mengikuti sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di kawasan Bintaro, Tangerang Selatan, Banten, Senin (2/8/2021). Dalam sidang tersebut, hakim tunggal menjatuhkan Rp 100 ribu per orang yang terbukti melanggar protokol kesehatan yakni tidak memakai masker saat pemberlakuan PPKM Level 4. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Petugas gabungan memberhentikan kendaraan yang melanggar protokol kesehatan untuk mengikuti sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di kawasan Bintaro, Tangerang Selatan, Banten, Senin (2/8/2021). Dalam sidang tersebut, hakim tunggal menjatuhkan Rp 100 ribu per orang yang terbukti melanggar protokol kesehatan yakni tidak memakai masker saat pemberlakuan PPKM Level 4. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, Jokowi menganggap perkembangan kasus Covid-19 masih sangat dinamis dan fluktuatif. 

Oleh karenanya, ia mengingatkan seluruh pihak terus waspada dan berupaya mengendalikan laju penularan virus corona.

Sementara itu, terkait beban masyarakat akibat PPKM, Jokowi mengatakan pemerintah tetap mendorong percepatan dalam penyaluran bansos untuk masyarakat.

Pemerintah tetap berfokus untuk percepatan dalam penyaluran bansos untuk masyarakat.

"Untuk mengurangi beban masyarakat akibat berbagai pembatasan mobilitas dan aktivitas sosial ekonomi, pemerintah tetap mendorong percepatan dalam penyaluran bantuan sosial," jelas Jokowi.

Adapun bantuan sosial yang dimaksud meliputi:

- Program Keluarga Harapan (PKH).

- Bantuan Sosial Tunai (BST).

- Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa.

- Bantuan untuk usaha mikro kecil, PKL, dan warung.

- Bantuan Subsidi Upah (BSU).

- Program Banpres Produktif usaha mikro.

(Tribunnews.com/Garudea Prabawati/Fajar) (Kompas.com/Kiki Safitri)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Berikut Daftar 64 Wilayah yang Terapkan PPKM Level 4: Kota Solo, Yogyakarta, hingga Balikpapan

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved