Kasus Pelecehan dan Perundungan di KPI
Babak Baru Kasus Pelecehan di KPI, Pelaku Sebut Peristiwa Perundungan Itu Tidak Pernah Ada
Pelaku pelecehan seksual di KPI mengatakan bahwa mereka tidak pernah melakukan perundungan terhadap korban.
TRIBUNPALU.COM - Pihak kepolisian hingga saat in imasih terus melakukan penyelidikan terkait kasus pelecehan seksual yang terjadi di kantor Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
Terbaru lima orang terduga pelaku telah dipanggil oleh polisi untuk menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (6/9/2021).
Kelima orang pegawai KPI ini diperiksa selama 6 jam sejak pukul 11.00 WIB hingga 17.00 WIB.
Lima terduga pelaku perundungan pegawai KPI ini di antaranya CL, EO, FP, RE, RM, dan RT.
Baca juga: Terduga Pelaku Pelecehan dan Bullying Sesama Pegawai KPI Dibebastugaskan Sementara
Baca juga: KPI Akhirnya Buka Suara Soal Dugaan Pelecehan Seksual yang Dialami Oleh Pegawai Komisi Penyiaran
Seperti diketahui, warga dibuat heboh dengan kabar perundungan yang diduga dilakukan oleh sesama pegawai KPI kepada korban berinisial MS.
MS mengaku kerap mendapat perlakukan tak menyenangkan hingga pelecehan yang dilakukan oleh sesama pegawai KPI ditempatnya bekerja.
Penyelidik Satreskrim Polrestro Jakarta Pusat meminta MS menjalani pemeriksaan jiwa untuk keperluan penyelidikan kasus perundungan dan pelecehan seksual dialami.
Selain untuk alat bukti penyelidikan kasus, hasil pemeriksaan jiwa berupa visum jiwa yang dilakukan tim dokter RS Polri Kramat Jati ini bertujuan untuk memulihkan trauma dialami MS.
"Sampai saat ini kondisi korban masih terganggu psikis. Gejala yang dialami sampai saat ini ada gangguan pencernaan, tidak konsentrasi untuk bicara dan melakukan sesuatu pekerjaan," ujar Anggota tim kuasa hukum MS, Rony Hutahaean
Bantah Lakukan Perundungan
Tegar Putihena selalu Kuasa Hukum terduga pelaku EO dan RE, mengatakan kliennya telah dilempar 21 pertanyaan oleh penyidik kepolisian.
"Klien kami telah menjalani pemeriksaan dari pagi dan sekarang masih ada beberapa pertanyaan tambahan dan sedang berlangsung," kata Tegar, saat diwawancarai awak media, di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (6/9/2021).
Sementara itu, Kuasa Hukum RM adalah Anton Febrianto yang tampak mendampingi Tegar.
Tegar melanjutkan, pihaknya menitikberatkan dugaan kasus perundungan pada 2015 di lingkungan kerja KPI.
Tegar membantah tudingan korban berinisial MS atas yang terjadi pada 2015 silam.