DPRD Sigi
APBD Perubahan Tahun 2021 di Kabupaten Sigi Disahkan Hari Ini
DPRD Kabupaten Sigi menggelar rapat Paripurna terkait Pengambilan Keputusan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2021 dan Penandatanganan KUA/PPAS APBD 2022
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Moh Salam
TRIBUNPALU.COM, SIGI - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sigi menggelar rapat paripurna.
Rapat itu terkait Pengambilan Keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Sigi tentang APBD Perubahan Tahun Anggaran 2021 dan Penandatanganan KUA/PPAS APBD Tahun Anggaran 2022 .
Kedua agenda itu diselenggarakan hari ini, Jumat(1/10/2021), di ruang sidang utama Sekretariat DPRD Sigi, Desa Kotarindau, Kecamatan Dolo, Sigi.
Di ruangan sidang dipimpin langsung Ketua DPRD Muhammad Rizal Intjenae ditemani Wakil Ketua II Rahmat Saleh dan Bupati Sigi Mohamad Irwan.
Baca juga: Selamat Ulang Tahun Ibu Negara Iriana Jokowi yang Ke-58, Bertepatan Hari Kesaktian Pancasila
Bupati Sigi Mohamad Irwan mengatakan, rapat paripurna ini amanat konstitusional yang harus dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah bersama DPRD dan merupakan kewajiban konstitusional Kepala Daerah yang harus dipenuhi. Sebagaimana diatur dalam Pasal 161 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Ia menambahkan, pembahasan perubahan yang mengalami kenaikan sebesar 0.26%, ini merupakan salah satu upaya dilakukan secara sistematis dan terus menerus oleh Pemda untuk mengoptimalkan sumber penerimaan Daerah.
Baca juga: Kepala BPPW Sulteng Berganti, Pembangunan Huntap Jadi Prioritas Pekerjaan Rumah ke Depan
Sehingga dapat menunjang kelancaran penyelenggaraan tugas Pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat di Kabupaten Sigi.
"Jumlah pendapatan tahun anggaran 2021 setelah perubahan melalui pembahasan sebesar Rp 1.182.016.391.085 atau lebih kurang satu triliun," ungkap Bupati Sigi, Jumat (1/10/2021).
Baca juga: Lowongan Kerja Sulteng: Simak 3 Info Loker Menarik Bagi Anda Lulusa SMA hingga S1 di Kota Palu
Mantan Kadis Pendidikan Kabupaten Donggala itu menjelaskan, untuk pendapatan bertambah sebesar lebih kurang Rp 3 miliar.
Sehingga sesudah perubahan menjadi Rp. 1.182.016.391.085
Sementara anggaran belanja bertambah sebesar lebih kurang Rp 128 miliar.
Baca juga: UIN Datokarama Palu Gelar Wisuda di Kampus II Sigi, Konsep Drive Thru Berjalan Lancar
Baca juga: Pemkab Sigi Lantik Anggota BPD Di Kecamatan Sigi Biromaru dan Pipikoro
Baca juga: Kasus Anak bacok Ayah di Tulo Sigi Ditutup, Kapolres: Tersangka Tewas saat Melarikan Diri
Untuk totalnya setelah perubahan sebesar Rp. 1.420.917.301.258
Sedangkan anggaran pembiayaan bertambah sejumlah lebih kurang Rp. 124 miliar.
Total sesudah perubahan senilai Rp. 239.900.910.173
Biaya pengeluaran sebelum perubahan senilai lebih kurang Rp 2 miliar.
Namun setelah perubahan menjadi Rp 1 miliar.
Jumlah pembiayaan netto setelah perubahan adalah lebih kurang Rp. 238 miliar, dengan sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenan nihil. (*)