DPRD Sigi
Berikut Jawaban DPRD Sigi soal Raperda Penyalahgunaan Obat dan Inhalan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sigi memberikan Jawaban terhadap pendapat Bupati Sigi Mohamad Irwan, Rabu (27/10/2021) siang.
Selain itu dalam ranperda ini mengatur juga tempat usaha yang menjual inhalan agar menginformasikan tentang penyalahgunaan obat dan inhalan.
Serta memasang papan pengumuman dilingkungan usahanya, dan tidak menjual dan inhalan kepada orang yang terindikasi melakukan penyalahgunaan.
"Jadi Ranperda penyalahgunaan obat dan Inhalan tidak mengatur pengawasan tentang peredaran ataupun penjualan obat dan inhalan, tapi pengawasan terhadap pengunaannya," sebutnya.
Sementara itu, ranperda perlindungan pekerja migran pun memiliki peran penting dalam peningkatan devisa.
Ia berharap dengan adanya Ranperda ini dapat menjadi payung hukum dalam melindungi pekerja migran asal Sigi, baik dari perlindungan sebelum dan setelah bekerja.
"Pekerja migran asal Kabupaten Sigi berdasarkan data merupakan salah satu penyumbang terbesar di Sulawesi Tengah," ujar Legislator Fraksi Partai Gerindra itu. (*)