Trending Topic

Penggunaan NIK Sebagai NPWP Akan Berlaku Penuh Mulai Tahun 2023

Mulai tahun 2023, Nomor Induk Kependudukan (NIK) sudah bisa digunakan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

moneysmart.id
Ilustrasi e-KTP. 

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama di kesempatan yang sama menjelaskan, akan ada dua pola aktivasi NIK menjadi NPWP.

Pertama, masyarakat yang sudah memenuhi kriteria wajib pajak bisa memberitahu Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk aktivasi NIK.

Kedua, DJP bisa mengaktivasi NIK tersebut secara mandiri bila memiliki data mengenai penghasilan dari hasil bekerja atau dari aktivitas bisnis setiap warga negara.

Kemudian, DJP akan memberitahu pemilik NIK bahwa nomornya sudah diaktivasi sebagai NPWP aktif.

"Itu pasti WP diberi notifikasi bahwa NIK Anda (sudah terdaftar) sebagai NPWP aktif sehingga harus melaksanakan kewajibannya," pungkas Hestu.

(BangkaPos.com / TribunPalu.com )

Sumber: Bangka Pos
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved