Trending Topic

Penggunaan NIK Sebagai NPWP Akan Berlaku Penuh Mulai Tahun 2023

Mulai tahun 2023, Nomor Induk Kependudukan (NIK) sudah bisa digunakan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

moneysmart.id
Ilustrasi e-KTP. 

TRIBUNPALU.COM - Mulai tahun 2023, Nomor Induk Kependudukan (NIK) sudah bisa digunakan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Sebelumnya diberitakan bahwa pemerintah akan menggabungkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo menjelaskan, penggunaan NIK sebagai NPWP ini bakal berlaku penuh mulai tahun 2023.

Penggunaan NIK sebagai NPWP diberlakukan mengingat Indonesia menuju integrasi satu data nasional.

Baca juga: Tak Hanya Gunakan Mobil Warna Beda, Ternyata Rachel Vennya Juga Telat Bayar Pajak Kendaraan

Baca juga: Kondisi Tukul Arwana setelah Terapi, Riski Kimon: Udah Ada Kemauan untuk Berdiri

Baca juga: Muncul Sebagai Muhammad Fatah, Lucinta Luna Akui Dibully dan Dilecehan Teman Prianya Saat Remaja

Data nasional ini akan menjadi acuan dari setiap dokumentasi, aktivitas bisnis, maupun kewajiban perpajakan warga negara.

"Kapan NIK itu diaktivasi sebagai NPWP? Jadi ke depan kami banyak sistem informasi.

Insya Allah 2023 kita akan gunakan sepenuhnya," kata Suryo dalam tayangan Youtube sosialisasi UU HPP bersama Apindo, Selasa (26/10/2021).

Baca juga: PHRI Minta Harga Tes PCR Turun Jadi Rp 150 ribu, Politisi PKS: Kalau Bisa Gratiskan Saja

Baca juga: Jokowi Minta Harga Rp 300 Ribu, Ternyata Ini Alasan Menkes Tak Beri Subsidi Tes PCR di Indonesia

Jelang Pemilu, ini penjelasan Kemendagri terkait viralnya foto e-KTP milik WNA China.
Ilustrasi KTP (jatim.tribunnews.com)

Suryo menuturkan, NIK sebagai NPWP bakal digunakan sebagai basis administrasi wajib pajak orang pribadi (WPOP).

Sedangkan badan usaha akan menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk menjalankan kewajiban perpajakannya.

"Kalau WP Badan masih gunakan nomor izin berusaha (NIB) yang kita lapis menjadi NPWP. Ke depan kami gunakan itu sebagai basis dari sistem kami," ucap Suryo.

Kendati demikian, integrasi NIK dengan NPWP mulai tahun 2023 bukan berarti seluruh warga wajib dikenakan pajak.

Baca juga: Video Detik-detik Joe Biden Tanpa Masker, Batuk di Telapak Tangan lalu Jabat Tangan

Baca juga: Penganugerahan KIP 2021 Dihadiri Wapres, Sulteng Raih Predikat Menuju Informatif

Suryo menegaskan, pengenaan pajak hanya berlaku bagi pihak yang sudah bekerja maupun yang menjalankan aktivitas bisnis dengan besaran penghasilan tertentu.

Berdasarkan UU HPP, penghasilan kena pajak (PKP) dikenakan untuk masyarakat dengan pendapatan Rp 60 juta per tahun atau di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Rp 4,5 juta per bulan.

Dengan demikian, masyarakat dengan gaji Rp 4,5 juta per bulan atau Rp 54 juta per tahun tidak akan diambil pajaknya. Begitu pula UMKM. UMKM dengan omzet maksimal Rp 500 juta per tahun tidak akan dikenakan pajak.

"Orang bayar pajak kalau memang memiliki penghasilan. Pengusaha bayar pajak itu bila hasilnya lebih besar dari biayanya. Kalau lebih kecil dari biayanya berarti rugi. Bayar PPh? Enggak. Tapi harus punya NPWP? Punya," beber Suryo.

Baca juga: Kumpulan Quotes Ucapan Selamat Hari Sumpah Pemuda 28 Oktober, Share ke WhatsApp, FB, atau Instagram

Baca juga: Update Harga Kebutuhan Pokok di Kota Palu, Cabai dan Beras Tak Berubah

Baca juga: Aneka Resep Kreasi dari Sosis: Sayur Brokoli Sosis dan Kol, Rice Bowl Sosis, Sosis Asam Manis

Halaman
12
Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved