Palu Hari Ini

Ketua YLK Sulteng: Banyak Warga Belum Paham Undang-undang Perlindungan Konsumen

Salman Hadiyanto mengimbau agar warga menjadi konsumen yang kritis agar tidak dirugikan

Editor: mahyuddin
Handover
Salman Hadiyanto saat menjadi narasumber Pendidikan dan Pelatihan YLK-Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sulteng. Kegiatan itu berlangsung di Hotel di Paramasu Jl Rusa, Kelurahan Talise, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, Sulawesi Tengah, Rabu (3/11/2021). 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Alan Sahril

TRIBUNPALU.COM, PALU - Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Salman Hadiyanto menyebut, banyak warga masih berdiam diri saat dirugikan penjual.

Itu karena konsumen belum mengerti haknya dan juga minimnya sosialisasi dari pemerintah maupun lembaga terkait.

"Banyak dari kita tidak mengerti tentang perlindungan konsumen ini. Hanya menggerutu namun tidak berani menyuarakan kerugiannya," ucap Salman Hadiyanto saat menjadi narasumber Pendidikan dan Pelatihan YLK-Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sulteng.

Kegiatan itu berlangsung di Hotel di Paramasu Jl Rusa, Kelurahan Talise, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, Sulawesi Tengah, Rabu (3/11/2021).

Olehnya, Salman Hadiyanto mengimbau agar warga menjadi konsumen yang kritis.

Baca juga: Jadi Narasumber Kegiatan YLK-Disperindag Sulteng, Begini Curhat Kepala BPOM Palu

"Kita harus menjadi konsumen yang kritis, karena hal itu sering terjadi di sekitar kita. Dirugikan atau tidak kita harus kritis," imbuhnya.

Salman Hadiyanto menambahkan, banyak konsumen belum mendapatkan perlindungan hukum.

"Sejak disahkannya Undang-undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 tahun 1999, banyak orang yang tidak mengetahui bahwa haknya dilindungi pemerintah.

Padahal Undang-undang itu untuk memiliki kekuatan hukum yang mengikat dan pemerintah menjadi bagian dalam eksekusinya.(*) 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved