Virus Corona
Vaksin Sinovac pada Anak Usia 6 - 11 Tahun, IDAI Larang Lakukan Jika Anak dalam Kondisi Ini
Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) menerbitkan rekomendasi pemberian vaksinasi untuk anak usia 6 tahun keatas.
TRIBUNPALU.COM - Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) menerbitkan rekomendasi pemberian vaksinasi untuk anak usia 6 tahun keatas.
Menyusul telah dikeluarkannya izin penggunaan darurat Vaksin Sinovac untuk anak berusia 6-11 tahun oleh BPOM serta dimulainya sekolah tatap muka.
Baca juga: Meski Sudah Tak Diwajibkan, Sejumlah Bandara Masih Meminta Hasil Tes PCR Calon Penumpang
Baca juga: Rekening Yayasan LAZ ABA Dibekukan, Diduga Terkait Kelompok Teroris Jamaah Islamiyah
Baca juga: Dalam 2 Pekan 9 Perwira Polisi di Sumut Dicopot, Ada yang Lakukan Pencabulan hingga Pamer Uang

Melalui rilis resmi IDAI yang diterima Tribunnews.com pada Selasa (2/11/2021) IDAI merekomendasikan sebagai berikut :
Pemberian imunisasi COVID-19 pada anak golongan usia 6 tahun keatas, adalah Vaksin Coronavac atau Sinovac yang diberikan secara intramuskular dengan dosis 3ug (0,5 ml).
Dosdis ini diberikan sebanyak dua kali pemberian dengan jarak dosis pertama ke dosis kedua yaitu 4 minggu.
Baca juga: Meski Sudah Tak Diwajibkan, Sejumlah Bandara Masih Meminta Hasil Tes PCR Calon Penumpang
Baca juga: Tips Kesehatan: Manfaat Ketumbar untuk Mengobati Migrain, Simak Cara Membuatnya
Vaksinasi tidak direkomendasikan bagi anak yang memiliki atau mengalami kontraindikasi:
1. Defisiensi imun primer, penyakit autoimun tidak terkontrol;
2. Penyakit Sindrom Gullian Barre, mielitis transversa, acute demyelinating encephalomyelitis;
3. Anak kanker yang sedang menjalani kemoterapi/radioterapi, anak yang sedang mendapat pengobatan imunosupresan/sitostatika berat;

Baca juga: Operasi Angkat Rahim, Melanie Subono Menangis Lihat Hasil USG: Kosong, Nggak Bisa Punya Anak
Baca juga: Hanna Kirana Meninggal,sang Kekasih Tulis Kalimat Pilu: Gak Ada yang Aku Ingetin Jangan Makan Pedas
4. Sedang mengalami Demam 37,50 C atau lebih;
5. Anak baru sembuh dari COVID-19 kurang dari 3 bulan;
6. Pascaimunisasi lain kurang dari 1 bulan;
7. Anak atau remaja sedang hamil;
8. Memiliki hipertensi dan diabetes melitus, dan atau penyakit-penyakit kronik atau kelainan kongenital yang tidak terkendali.
Baca juga: Serikat Buruh Minta UMP Jakarta Jadi Rp 5,3 Juta, Ini Daftar 34 UMP Seluruh Provinsi di Indonesia
Rekomendasi tersebut juga memberi catatan, imunisasi untuk anak dengan kanker dalam fase pemeliharaan, penyakit kronis atau autoimun yang terkontrol dapat mengikuti panduan imunisasi umum dengan berkonsultasi terlebih dahulu dengan dokter penanggung jawab pasien sebelumnya.