Luhut Mengaku Tak Takut Dilaporkan Polisi Terkait Dugaan Bisnis Tes PCR: Silakan

Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, dia siap diaudit terkait tudingan kertelibatannya dalam bisnis tes polymerase chain reaction (PCR) untuk Covid-19.

Humas Kemenko Maritim dan Investasi
Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan memberikan keterangan pers saat Coffee Morning di Kemenko Kemaritiman dan Investasi, Jakarta, Selasa (25/2/2020). 

TRIBUNPALU.COM - Baru-baru ini muncul kabar bahwa Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan akan diadukan ke polisi terkait dugaan keterlibatan dirinya dalam bisnis tes polymerase chain reaction (PCR) untuk Covid-19.

Menyikapi kabar ini, Luhut mengaku dirinya siap untuk dilaporkan dan diaudit.

Luhut mengatakan hal itu saat menanggapi rencana Jaringan Aktivis ProDemokrasi (ProDem) akan melaporkan Luhut dan Menteri BUMN, Erick Tohir, ke Polda Metro Jaya.

"Enggak apa-apa (dilaporkan). Kalau salah kan nanti gampang saja, silahkan diaudit saja kita," ujar Luhut di Polda Metro Jaya, Senin (15/11/2021).

Namun, kata Luhut, tudingan bisnis PCR yang akan dilaporkan itu harus disertai alat bukti dan bisa dipertanggungjawabkan.

Dia mengeklaim, tudingan itu tidak akan terbukti dan bakal terbantahkan setelah dilakukan audit.

Baca juga: Masyarakat Punya Hak Kritik Isu Bisnis PCR Luhut dan Erick, Mahfud MD: Kebenaran Akan Terlihat

Baca juga: Luhut Janji akan Mundur dari Jabatannya Jika Dirinya Terbukti Terima Uang dari Bisnis PCR

"Kita juga harus belajar untuk bicara tuh dengan data, jangan pakai perasaan atau rumor gitu. Itu kan kampungan, kalau orang bicara pakai katanya-katanya," kata Luhut.

"Capek-capekin aja kalau hanya untuk mencari popularitas. Paling diaudit langsung selesai. Saya sudah bilang diaudit saja segera," pungkasnya.

Ketua Majelis Jaringan Aktivis ProDem, Iwan Sumule sebelumnya mengatakan, pelaporan terhadap Luhut dan Erick rencananya akan dilayangkan ke Polda Metro Jaya pada Senin ini pukul 13.00 WIB.

"Sangat benar. (Atas) dugaan pelanggaran pidana Undang-Undang nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, kolusi, dan nepotisme pasal 5 angka 4," ujar Iwan saat dikonformasi.

Menurut Iwan, pasal tersebut dapat menjerat Luhut dan Erick yang diduga terlibat dalam bisnis tes PCR dalam penanggulangan pandemi Covid-19.

"Bisa menjerat Luhut dan Erick terkait kolusi dan nepotisme. Ancaman hukuman terhadap pelaku kolusi dan nepotisme yang diatur dalam UU Nomor 28 Tahun 1999 Pasal 21 dan 22 cukup tinggi. Penjara minimal dua tahun dan maksimal 12 tahun," ujar dia.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hendak Diadukan ke Polisi Terkait Dugaan Bisnis Tes PCR, Luhut B Pandjaitan: Silakan Diaudit Saja", 
Penulis : Tria Sutrisna
Editor : Egidius Patnistik

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved