Daftar Layanan yang Ditanggung BPJS Kesehatan, Ketahui Jenis Penyakit dan Operasi yang Bisa Dibiayai
BPJS Kesehatan memang bisa dipakai saat Anda membutuhkan perawatan dan pengobatan. Namun, ini dia perawatan yang ditanggung dan tidak oleh BPJS.
- Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri
- Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik
- Pelayanan untuk mengatasi infertilitas
- Pelayanan meratakan gigi (ortodonsi)
- Gangguan kesehatan/penyakit akibat ketergantungan obat dan/atau alkohol
- Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri, atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri
- Pengobatan komplementer, alternatif dan tradisional, termasuk akupuntur, shin she, chiropractic, yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan (health technology assessment)
- Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan (eksperimen)
- Alat kontrasepsi, kosmetik, makanan bayi, dan susu
- Perbekalan kesehatan rumah tangga.
Baca juga: Bantu Jaga Kesehatan Mata dengan Mengonsumsi 5 Bahan Alami Berikut, Ketumbar Termasuk
Jenis Penyakit dan Operasi yang Ditanggung BPJS Kesehatan
Berikut ini jenis-jenis penyakit dan operasi yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan, meliputi:
- Kusta
- Stroke
- Kanker
- Jantung
- Hipertensi
- Tumor
- Diabetes melitus
- Malaria
- Asma
- Bronkitis
- Sirosis hepatitis
- Leukemia
- Operasi ceasar
- Persalinan vaginal (normal)
- Gagal ginjal
- Thalasemia
- Katarak
Baca juga: Jaga Kesehatan Gigi dan Mulut dengan 8 Cara Berikut, Termasuk Tak Menyikat Gigi Terlalu Keras
Penting diketahui, BPJS Kesehatan tidak menanggung peserta dengan penyakit hepatitis yang disebabkan penggunaan jarum suntik narkoba.
Selain itu, kerusakan ginjal karena penggunaan minuman keras juga tidak bisa ditanggung BPJS Kesehatan.
Jadi, itulah panduan yang dapat Kawan Puan cermati mengenai layanan kesehatan dan jenis penyakit yang ditanggung BPJS Kesehatan dan yang tidak, ya. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Daftar Perawatan yang Ditanggung dan Tidak Ditanggung oleh BPJS Kesehatan