Banggai Hari Ini
Aktivitas PT Dahatama Ancam Pemukiman Warga, Pemkab Banggai Turun Tangan
Asisten 2 Setda Banggai Alfian Djibran memimpin rapat penyelesaian masalah antara PT Dahatama Adhi Karya dengan Aliansi Masyarakat Lobu.
Penulis: Asnawi Zikri | Editor: Haqir Muhakir
"Masyarkat hidup dalam ancaman bencana," tegasnya saat rapat dengar pendapat bersama Komisi 2 DPRD Banggai.
Kata Charles, masyarakat tidak menentang izin kehutanan.
Tetapi ini masalah kemanusiaan.
"Jangan pikir untung-rugi, tapi pikir kemanusiaan. Harus utamakan jiwa masyarakat," tegasnya.
Sementara itu, pihak Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Balantak membeberkan, areal Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) PT Dahatama Adhi Karya pada tahap awal seluas 64.620 hekatre.
Namun setelah direvisi, perusahaan yang berpusat di Desa Huhak, Kecamatan Bunta itu hanya bisa beroperasi di lahan hutan seluas 49.970 hektare.
Pada 2021, Rencana Kerja Tahunan (RKT) perusahaan seluas 890 hektare.
Dari luasan hutan itu, ada 9 blok tebangan.
9 blok itu ditargetkan bisa memproduksi 15.000 batang pohon.
Tetapi hingga akhir 2021 hanya 700 batang pohon yang diproduksi. (*)