KKB Papua
Hukuman Mati Membayangi Bos KKB Papua, Kini Tak Berdaya Usai Ditangkap Satgas Nemangkawi
Salah satu bos Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua, Temianus Magayang kini dibayangi hukuman mati.
TRIBUNPALU.COM - Salah satu bos Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua, Temianus Magayang kini dibayangi hukuman mati.
Temianus Magayang akhirnya ditangkap Satgas Nemangkawi, Sabtu (27/11/2021).
Akibat melawan saat ditangkap, Temianus Magayang pun terpaksa ditembak prajurit TNI-Polri.
Kini Temianus Magayang dalam kondisi tak berdaya dengan hukuman berat menantinya.
Temius, yang juga Komandan Operasi KKB Kodap XVI Wilayah Yahukimo ini, masuk daftar pencarian orang dalam sejumlah kasus pembunuhan di Distrik Dekai.
Baca juga: Ungkap Strategi Jenderal Andika Hadapi KKB Papua, Bamsoet: Tak Hanya Utamakan Senjata
Salah satunya yang mencuat adalah pembunuhan staf KPUD Yahukimo, Henry Jovinski.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Papua Komisaris Besar Faizal Ramadhani di Jayapura, Senin (29/11/2021), mengatakan, Temius bersama Senat Soll membunuh Henry di Jembatan Brasa, Distrik Deikai.
Atas perbuatannya, dia akan dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
”Demius bisa terancam pidana hukuman seumur hidup atau hukuman mati,” tegas Faizal, melansir dari Kompas.id.
Akan tetapi, Demius tidak hanya akan dijerat hukum terkait pembunuhan pada Henry.
Dia masih menjalani pemeriksaan terkait kasus tewasnya warga bernama Muhammad Toyib serta dua anggota TNI AD di Bandara Nop Goliat Deikai.
Baca juga: Munarman Alami Perubahan Fisik Selama Dipenjara, Kuasa Hukum: Agak Kurus
Adapun, Senat Soll sudah ditangkap lebih dulu pada 2 September 2021 di Distrik Deikai.
Namun, Senat meninggal dunia pada 26 September 2021 karena sakit akibat luka tembak di kaki kanannya.
Kepala Bidang Humas Polda Papua Komisaris Besar Ahmad Mustofa Kamal menuturkan, Demius masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara, Jayapura.
Saat ditangkap, dia sempat melawan sehingga harus ditembak aparat