Banggai Hari Ini
Warga Blokade Jalur Koridor Tambang Nikel, PT KFM Alami Kerugian Rp 34 Miliar
Jalur koridor PT KFM yang sempat diblokade warga Desa Tuntung, Kecamatan Bunta, Kabupaten Banggai. Aksi ini membuat perusahaan mengalami kerugian pulu
Penulis: Asnawi Zikri | Editor: Haqir Muhakir
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Asnawi Zikri
TRIBUNPALU.COM, BANGGAI - Aksi protes warga Desa Tuntung, Kecamatan Bunta, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah ternyata terdampak pada keuangan PT Koninis Fajar Mineral (KFM).
Warga Desa Tuntung memblokade jalur koridor perusahaan tambang nikel ini karena menuntut dampak lingkungan terhadap kebutuhan air bersih dan produktifitas perkebunan.
Aksi yang digelar sejak 29 November hingga 4 Desember 2021 itu membuat aktivitas perusahaan terhenti sementara.
Praktis selama enam hari jalur koridor diblokade, perusahaan yang mulai beroperasi pada April 2021 ini mengalami kerugian mencapai puluhan miliar rupiah.
"Kami tidak beroperasi dari hari Senin sampai Sabtu. Nanti Sabtu malam baru bisa beroperasi. Kerugian yang kami alami capai Rp 34 miliar," ungkap Kepala Teknik Tambang PT KFM, Arsal, Minggu (5/12/2021).
Baca juga: PT KFM Beri Penjelasan Pasca-warga Protes Dampak Lingkungan dan Blokade Jalur Produksi
Baca juga: Waspadai 3 Titik Jalan Rusak di Jalur Penghubung Kabupaten Poso dan Morowali Utara
Selama aksi protes berlangsung, ada tiga kapal tongkang yang berlabuh.
Satu di antaranya harus kembali tanpa muatan ore nikel.
"Kapal pulang hanya muat angin," ucapnya.
Dampak lainnya, kata Arsal, pekerja lokal terpaksa diberhentikan sementara karena tidak beroperasinya perusahaan.
Selain itu, PT KFM juga terancam penalti dari PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) karena tidak mampu memenuhi permintaan sesuai kesepakatan.
"Pasti kena teguran dari IMIP karena tidak mampu mensuplai (bahan baku) sesuai kesepakatan," kata dia.
Sementara itu, Wakil Kepala Teknik Tambang, Najmi Ramadan menjelaskan, perusahaannya punya berkontribusi besar untuk daerah dengan membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 583 juta setiap kali pengapalan.
Setiap pengapalan, kapal tongkang bisa mengangkut ore nikel sekitar 15 ribu ton.
Setelah membayar PNPB barulah dikeluarkan Laporan Hasil Verifikasi (LHV).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/Jalur-koridor-PT-KFM-yang-sempat-diblokade-warga-Desa-Tuntung-Kecamatan-Bunta-Kabu.jpg)