KKB Papua
Kabur Bawa Senjata, OPM Sebut 1 Anggota TNI AD Gabung KKB Papua: Jakarta Tak Bisa Main-main
Satu prajurit TNI AD bernama Prada Yotam Bugiangge disebut membelot dan bergabung Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua.
TRIBUNPALU.COM - Satu prajurit TNI AD bernama Prada Yotam Bugiangge disebut membelot dan bergabung Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua.
Seperti diketahui, Prada Yotam telah menghilang dan lari dari tugas membawa satu pucuk senjata api.
Saat ini keberadaan Prada Yotam belum diketahui, kendati pihak TNI telah melakukan pencarian.
Satu-satunya petunjuk hanyalah pakaian yang ditinggalkan Prada Yotam di semak-semak.
Pihak Tentara Nasional Pembabasan Papua Barat - Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM) telah angkat bicara terkait kasus ini.
Baca juga: Puluhan Anggota KKB Papua Ngaku Salah Jalan, Kini Insaf dan Bersatu Membela Indonesia
Juru bicara KKB Papua Sebby Sambom mengklaim anggota TNI-Polri orang asli Papua yang melarikan diri akan bergabung dengan kelompoknya.
Menurut dia, anggota tersebut bergabung lantaran melihat kekejaman yang dilakukan pasukan TNI-Polri terhadap warga Papua.
"Jakarta tidak bisa main2 dengan bangsa Papua," jelas Sebby Sambom melalui pesan singkat pada Senin (20/12/2021).
Meski demikian, dia tak menjelaskan secara rinci kondisi dan keberadaan Prada Yotam Bugiangge.
Perintah Jenderal Andika Perkasa
Sikap tegas ditunjukkan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menanggapi kaburnya Prada Yotam Bugiangge dari Kompi C Yonif 756/WMS, Kabupaten Keerom, Papua.
Jenderal Andika Perkasa memerintahkan seluruh penyidik dan aparat hukum TNI AD dan TNI, melakukan proses hukum terhadap Prada Yotam Bugiangge.
Selain itu mantan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) ini juga meminta semua pihak yang membantu Prada Yotam kabur membawa sepucuk senjata SS2 V1 diproses hukum.
Kapuspen TNI Mayjen Prantara Santosa membenarkan Prada Yotam meninggalkan dinas tanpa izin dengan membawa sepucuk senjata api organik jenis SS2 V1, Jumat (17/12/2021) pukul 17.00 WIT.
"Tindakan oknum anggota TNI AD ini telah melanggar beberapa pasal KUHPM, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1948 dan Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata api," kata Prantara dalam keterangan resmi Puspen TNI dikutip dari warta kota, Selasa (21/12/2021).