Palu Hari Ini
AJI Palu Sebut 2021 Tahun Kelam Bagi Jurnalis di Sulteng
Sepanjang tahun 2021 kekerasan tehadap jurnalis di Sulawesi Tengah khususnya di Kota Palu masih kerap terjadi.
Mulai dari menyiapkan rumah isolasi, menyuplai vitamin, menyiapkan oksigen dan membagikan sembako.
AJI Palu bersama aliansinya, tak hanya menangani wartawan yang berasal dari AJI Palu. Namun juga dari asosiasi di luar AJI Palu.
Baca juga: 55.125 Pekerja Formal di Sigi Belum Terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan
III. KESEJAHTERAAN JURNALIS
Kesejahteraan jurnalis adalah isu lain yang penting untuk perhatikan.
Menjamurnya media di era digital, membuat kesejahteraan jurnalisnya menjadi persoalan serius yang harus diperhatikan.
AJI Palu berpendapat, salah satu standar profesionalitas jurnalis adalah dengan mendapatkan upah layak dari perusahaannya.
Dengan demikian independensi tetap harus terjaga sebagai gerbang terakhir yang menjamin pers mampu menjalankan fungsinya sebagai penyanggah keempat demokrasi di daerah ini.
AJI Palu berpendapat, tiga hal tersebut diatas adalah jaminan kemerdekaan pers di daerah ini.
Berdasarkan hal-hal tersebut, AJI Palu meminta kepada para pihak yang berkompeten untuk:
1. Menghentikan kekerasan terhadap jurnalis. Bagi AJI Palu, menyerang jurnalis atau pemidanaan karya jurnalistik adalah serangan terbuka terhadap kebebasan pers.
2. Mendesak kepada parapihak, menempuh mekanisme penyelesaian sengketa jurnalistik jika terdapat karya jurnalistik yang memenuhi standar atau norma kode etik jurnalistik.
Tidak melakukan pemidanaan terhadap wartawan.
3. Jurnalis adalah individu yang merdeka. Karenanya tidak bisa dieksploitasi dengan membiarkannya tidak mendapat perlindungan dari perusahaan tempatnya bekerja, jika sewaktu-waktu mendapat musibah. (sakit - terpapar Covid-19)
4. Meminta kepada perusahaan media, memberikan upah layak kepada setiap jurnalisnya.
Empat poin sikap AJI Palu, tersebut sejalan dengan UU Nomor 40/1999 tentang pers.
Menurut AJI Palu, Pers memegang mandat publik untuk menyampaikan informasi, tidak boleh dikriminalisasi karena karena karya jurnalistiknya. Perusahaan media setidaknya berpedoman terhadap standar upah pemerintah - (jika tidak mampu memberikan upah layak) kepada jurnalisnya. (*)