Update Kasus Covid-19 Omicron di Indonesia, Kemenkes: Ada 46 Kasus, 26 Berasal dari Imported Case

Jumlah tersebut disampaikan oleh Juru Bicara Vaksinasi Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmidzi, setelah terdapat 27 kasus tambahan terkonfirmasi Om

Editor: Imam Saputro
handover
Ilustrasi Omicron 

Kasus positif Omicron kembali bertambah 2 kasus pada 22 Desember.

Terdapat tambahan 3 kasus Omicron yang berasal dari WNI yang baru saja kembali dari Malaysia dan Kongo pada 23 Desember.

Pada hari berikutnya, Kemenkes kembali mendeteksi tambahan 11 kasus Omicron dari pelaku perjalanan dari Turki, Jepang, Korea Selatan, dan Arab Saudi.

Kasus Omicron di Indonesia tercatat berasal dari pelaku perjalanan internasional atau imported case.

Pemerintah memperketat pintu masuk negara baik darat, laut maupun udara, terutama seiring meluasnya penyebaran varian Omicron.

Nadia mengimbau masyarakat untuk mengurangi mobilitas dan tetap disiplin melaksanakan protokol kesehatan, serta tidak melakukan perjalanan ke luar negeri terlebih dahulu.

Upaya Antisipasi Pemerintah Indonesia terhadap Varian Omicron

metode baru yang diperkenalkan untuk mendeteksi Covid-19. Metode itu disebut metode kumur (gargling) alias RT-PCR Gargle. 
metode baru yang diperkenalkan untuk mendeteksi Covid-19. Metode itu disebut metode kumur (gargling) alias RT-PCR Gargle.  (IST)

Menteri Kesehatan RI, Budi Gunadi Sadikin, mengatakan ada kemungkinan besar orang yang sudah divaksinasi lengkap maupun booster tetap tertular Omicron.

Budi menegaskan Indonesia perlu memperketat kedatangan luar negeri dan karantina agar kasus yang datang dari luar negeri dapat terdeteksi.

Peringatan tersebut disampaikan melalui konferensi pers virtual di kanal YouTube Sekretariat Presiden pada Senin (20/12/2021), malam.

Seperti yang tercantum dalam Regulasi Covid-19, Pemerintah melakukan upaya antisipasi secara nasional, seperti berikut:

1. Pembatasan WNA dari negara atau wilayah yang sudah memiliki transmisi kasus Omicron.

2. Untuk WNI dari negara/wilayah tersebut diperbolehkan masuk Indonesia dengan syarat:

- Wajib PCR (3x24 jam sebelum keberangkatan)

- Entry test (tes PCR ulang di hari pertama kedatangan)

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved