Update Kasus Covid-19 Omicron di Indonesia, Kemenkes: Ada 46 Kasus, 26 Berasal dari Imported Case
Jumlah tersebut disampaikan oleh Juru Bicara Vaksinasi Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmidzi, setelah terdapat 27 kasus tambahan terkonfirmasi Om
- Exit test (tes PCR ulang kedua di hari ke-13 karantina)
- Wajib menyelesaikan karantina selama 14 hari
3. Untuk pelaku perjalanan Internasional yang berasal dari negara lainnya wajib:
- Tes PCR (3X 24 jam sebelum kedatangan)
- Melakukan tes PCR di hari kedatangan
- Karantina selama 10 hari dengan tes PCR pada hari ke-2 dan ke-9
Saat ini, kebijakan karantina merupakan kunci dari pencegahan penyebaran Covid-19 varian Omicron yang telah terlanjur masuk ke Indonesia.
Untuk itu, diharapkan dengan adanya kebijakan tersebut mampu memberikan harapan untuk meminimalisir penyebaran kasus Covid-19 dengan varian Omicron di wilayah Indonesia.
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kemenkes Deteksi 46 Kasus Positif Omicron di Indonesia Sebagian Besar Berasal dari Imported Case