Update Kasus Covid-19 Omicron di Indonesia, Kemenkes: Ada 46 Kasus, 26 Berasal dari Imported Case

Jumlah tersebut disampaikan oleh Juru Bicara Vaksinasi Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmidzi, setelah terdapat 27 kasus tambahan terkonfirmasi Om

Editor: Imam Saputro
handover
Ilustrasi Omicron 

- Exit test (tes PCR ulang kedua di hari ke-13 karantina)

- Wajib menyelesaikan karantina selama 14 hari

3. Untuk pelaku perjalanan Internasional yang berasal dari negara lainnya wajib:

- Tes PCR (3X 24 jam sebelum kedatangan)

- Melakukan tes PCR di hari kedatangan

- Karantina selama 10 hari dengan tes PCR pada hari ke-2 dan ke-9

Saat ini, kebijakan karantina merupakan kunci dari pencegahan penyebaran Covid-19 varian Omicron yang telah terlanjur masuk ke Indonesia.

Untuk itu, diharapkan dengan adanya kebijakan tersebut mampu memberikan harapan untuk meminimalisir penyebaran kasus Covid-19 dengan varian Omicron di wilayah Indonesia.

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kemenkes Deteksi 46 Kasus Positif Omicron di Indonesia Sebagian Besar Berasal dari Imported Case

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved