Banggai Hari Ini
Rekomendasi Komnas HAM Sulteng ke Polres Banggai: Hentikan Proses Hukum Warga Desa Tuntung
Sejumlah masyarakat Desa Tuntung, Kecamatan Bunta saat melakukan aksi dampak lingkungan akibat aktivitas pertambangan PT KFM.
Penulis: Asnawi Zikri | Editor: Haqir Muhakir
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Asnawi Zikri
TRIBUNPALU.COM, BANGGAI - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI Perwakilan Sulawesi Tengah menyurati Polres Banggai terkait pengaduan masyarakat Desa Tuntung, Kecamatan Bunta, Kabupaten Banggai.
Pengaduan itu berkaitan dengan proses hukum terhadap sejumlah masyarakat Desa Tuntung terkait dugaan tindak pidana Pasal 162 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba.
Dugaan tindak pidana ini disinyalir terkait dengan aksi protes masyarakat Desa Tuntung yang menuntut adanya sosialisasi Amdal (Analisi Mengenai Dampak Lingkungan) atas kegiatan pertambangan PT Konninis Fajar Mineral (KFM).
Dalam surat bernomor: 002/PM.00.00/5.4.2/I/2022 tanggal 4 Januari 2022, Komnas HAM berkesimpulan bahwa Pasal 162 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 merupakan pasal yang kontroversial, dan sering digunakan untuk membungkam suara masyarakat yang menuntut haknya yang terdampak aktivitas-aktivitas pertambangan.
Meskipun telah menjadi hukum, pelaksanaan pasal ini rentan atas terjadinya pelanggaran hak-hak asasi manusia, terutama dalam hal hak untuk berpendapat, berkumpul dan menyampaikan pendapat di muka umum.
Dalam Pasal 162 "setiap orang yang merintangi atau mengganggu kegiatan usaha pertambangan", perlu mempertimbangkan aspek-aspek perlindungan, penjaminan dan pemenuhan HAM pula sebagai kewajiban negara, terutama hak untuk berpendapat, berkumpul dan menyampaikan pendapat di muka umum.
Perlu diingat bahwa hak-hak ini dijamin dan dilindungi berdasarkan Pasal 28 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia dan Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Bahwa pendekatan retributif dalam pelaksanaan pasal 162 UU 3/2020 belum tentu akan menghasilkan keadilan bagi seluruh pihak.
Berdasarkan kesimpulan tersebut, Komnas HAM RI Perwakilan Sulawesi Tengah mengeluarkan beberapa rekomendasi.
Rekomemdasi di antaranya meminta pihak Kepolisian Resort Banggai dan Kepolisian Sektor Bunta untuk menghentikan proses hukum terhadap sejumlah warga Desa Tuntung secepatnya.
Meminta pihak Kepolisian Resort Banggai dan Kepolisian Sektor Bunta untuk menggunakan pendekatan restorative justice dan pendekatan penyelesaian di luar hukum mengenai laporan dugaan tindak pidana Pasal 162 UU 3/2020.
Meminta pihak Kepolisian Resort Banggai dan Kepolisian Sektor Bunta untuk menjamin terlindungi dan terpenuhinya hak masyarakat untuk berpendapat dan berkumpul di muka umum. (*)