Laporkan Gibran dan Kaesang ke KPK, Ubedilah Badrun Sebut Diancam hingga Diintai: Mengamati Rumah

Ancaman datang dari media sosial hingga rumahnya yang diintai oleh orang tidak dikenal. 

Kolase: Twitter/ Tribun Jateng
Kolase: Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) yang juga Aktivis 98, Ubedilah Badrun (tengah) melaporkan dua putra Joko Widodo sekaligus, Gibran Rakabuming Raka (kanan) dan Kaesang Pangarep ke KPK, Senin (10/1/2022) 

Dia juga mengabarkan hingga saat ini, dirinya masih dalam kondisi baik. 

"Semoga motifnya bukan dalam rangka teror psikologis, saya positive thinking saja bahwa itu semua jauh dari motif teror. Alhamdulillah saya saat ini baik baik saja," tutup Badrun.

Narasi Pelaporan Gibran dan Kaesang ke KPK

Sebelumnya, pendukung Jokowi yang tergabung dalam Jokowi Mania berniat untuk melaporkan Badrun karena menganggap dia telah memfitnah anak orang nomor satu di Indonesia. 

Badrun dituduh cari panggung dan tak memiliki data terkait pelaporannya itu.

Lalu, apa yang membuat Badrun melaporkan Gibran dan Kaesang?

Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka ikut buka suara terhadap kasus tewasnya mahasiswa UNS saat diklat calon anggota Menwa, Selasa (26/10/2021). Gibran menyatakan akan bertanggung jawab penuh ikut menanganani kasus ini.
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka ikut buka suara terhadap kasus tewasnya mahasiswa UNS saat diklat calon anggota Menwa, Selasa (26/10/2021). Gibran menyatakan akan bertanggung jawab penuh ikut menanganani kasus ini. (TribunSolo.com/Fristin Intan)

Ubedilah Badrun melaporkan Gibran dan Kaesang kepada KPK sebagai aduan masyarakat. 

Badrum menduga ada aliran dana di perusahaan milik Gibran dan Kaesang yang berkaitan dengan perusahaan pembakar hutan.

Adapun, hal itu dikaitkan dengan tindak pidana pencucian uang atau dugaan KKN lainnya.

"Laporan ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) berkaitan dengan dugaan KKN relasi bisnis anak Presiden dengan grup bisnis yang diduga terlibat pembakaran hutan," ujar Ubedilah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (10/1/2022), dikutip dari Kompas.com.

Dia mencurigai Gibran dan Kaesang ada dibalik pencucian uang PT SM yang menjadi tersangka pembakaran hutan. 

PT SM sendiri dituntut Rp 7,5 triliun oleh Kementerian Lingkungan Hidup atas perilaku pembakaran hutan. 

Namun, Mahkamah Agung (MA) hanya mengabulkan tuntutannya sebesar Rp 78 miliar.

"Itu terjadi pada Februari 2019 setelah anak Presiden membuat perusahaan gabungan dengan anak petinggi perusahaan PT SM," terang Ubedilah.

Ubedilah menganggap bahwa di sana ada dugaan tindak korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dari Gibran dan Kaesang. 

Halaman
123
Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved