Honorer Terancam Menganggur

Dihapuskan Tahun Depan, BKD Sulteng Tak Punya Data Jumlah Honorer di Instansi

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) berencana akan menghapus tenaga honorer di setiap intansi pemerintah.

Handover
Kepala Bidang Formasi, Pengadaan dan Informasi Kepegawaian BKD Sulteng, Syarifuddin 

TRIBUNPALU.COM, PALU - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) berencana akan menghapus tenaga honorer di setiap intansi pemerintah.

Penghapusan honorer itu bakal dimulai tahun 2023 mendatang.

Informasi dihimpun TribunPalu.com Selasa (25/1/2022), tenaga honorer dihapuskan dan digantikan dengan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Menanggapi hal itu, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulawesi Tengah belum menerima surat secara resmi dari Kemenpan RB terkait penghapusan tenaga honorer tersebut.

Baca juga: BPJamsostek Sulteng Imbau Peserta di Atas 56 Tahun Segera Ajukan Pencairan JHT

Kepala Bidang Formasi, Pengadaan dan Informasi Kepegawaian, Syarifuddin mengungkapkan tidak mengetahui secara detail jumlah tenaga honorer di Sulawesi Tengah.

"Itu tiap-tiap OPD yang tahu, karena tiap tahun bergerak dan tidak ada laporan sama kami," ungkap Syarifuddin, Selasa (25/1/2022).

Sementara itu menurutnya, untuk penghapusan tenaga honorer sendiri belum menerima perintah maupun surat secara resmi untuk hal tersebut.

"Belum ada surat resminya sampai sama kami," tuturnya.

Sebelumnya Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Tjahjo Kumolo meminta tenaga honorer di instansi pemerintah ditiadakan mulai tahun 2023.

Pemerintah melalui MenPANRB juga berencana mengganti tenaga honorer dengan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Hal itu diutarakan Plt Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB Mohammad Averrouce.

Ia menegaskan, dalam Pasal 8 PP nomor 48/2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil, jelas melarang perekrutan tenaga honorer.

Kemudian dalam Pasal 96 PP nomor 49/2018 tentang Manajemen PPPK.

"Tetapi memang di daerah di sebagian, daerah utamanya itu ada tenaga harian lepas, pemerintah non-PNS," kata Averrouce seperti dilansir dari Tribunnews.

Averrouce mendorong instansi pemerintah seperti Pemerintah Kabupaten/kota untuk menghitung kebutuhan formasi sesuai mekanisme kebutuhan kerja di instansi masing-masing.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved