Banggai Hari Ini

Kades Tuntung Nonaktif Jalani Sidang di Pengadilan Tipikor Palu, Jaksa Hadirkan 7 Saksi

Kades Tuntung Banggai Tarif Tamagola, terdakwa perkara korupsi menjalani sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor Palu, Kamis (10/2/2022).

Penulis: Asnawi Zikri | Editor: Haqir Muhakir
Handover
Kades Tuntung Banggai Tarif Tamagola, terdakwa perkara korupsi menjalani sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor Palu, Kamis (10/2/2022). 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Asnawi Zikri

TRIBUNPALU.COM, BANGGAI- Kades Tuntung Banggai non aktif, Tarif Tamagola, terdakwa perkara korupsi menjalani sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor Palu, Kamis (10/2/2022).

Dalam sidang itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Banggai Muhammad Fadil Paramajeng, menghadirkan 7 orang saksi.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Banggai Firman Wahyudi menyatakan, terdakwa merupakan Kepala Desa (Kades) Tuntung nonaktif, Kecamatan Bunta, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah.

Terdakwa diduga melakukan pungutan fee 5 persen terhadap masyarakat yang melakukan pembebasan lahan oleh PT Koninis Fajar Mineral (KFM) atau perusahaan pertambangan nikel.

"Akibat perbuatan terdakwa sehingga mengakibatkan kerugian sebesar Rp 256 juta," kata Firman, Jumat (11/2/2022).

Baca juga: 9 Arahan Jenderal Rudy Sufahriadi untuk Penanganan Covid-19 di Lingkup Kepolisian Sulteng

Atas perbuatan tersebut, Tarif Tamagola didakwa dengan dakwaan alternatif yaitu Pasal 12 huruf e atau Pasal 11 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Sidang akan dilanjutkan Kamis pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan ahli," tuturnya. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved