Demo Tambang di Parimo
Amnesty International Indonesia Desak Kapolri Turun Tangan Tuntaskan Tragedi Demo Ricuh Parimo
Selain Kapolri, Usman juga mendesak Komnas HAM untuk melakukan investigasi yang kredibel atas kasus itu.
Sambung Usman Hamid, dalam konteks nasional, hak atas kebebasan berkumpul dan berekspresi juga telah dijamin dalam UUD Indonesia, yaitu Pasal 28E ayat (3) UUD 1945, serta Pasal 24 ayat (1) UU No. 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Baca juga: Legislator Nasdem Minta Polisi Segera Usut Tuntas Kasus Penembakan Massa Aksi di Parimo
Menanggapi penggunaan senjata api oleh aparat, Usman Hamid menilai harus sesuai dengan prinsip Dasar Penggunaan Kekerasan dan Senjata Api oleh penegak hukum yang dikeluarkan oleh PBB (Basic Principles on the Use of Force and Firearms by Law Enforcement Officials).
Aturan itu berbunyi, "Melarang penggunaan senjata api oleh aparat penegak hukum kecuali apabila mutlak diperlukan untuk melindungi diri atau untuk membela orang lain dari ancaman kematian.”
“Dalam peraturan di tingkat kepolisian sekalipun, pengunaan senjata api secara berlebihan tidak sesuai ketentuan Pasal 3 Peraturan Kapolri No. 1/2009 tentang Pengunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian serta Pasal 9 dan Pasal 11 Peraturan Kapolri No. 8/2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia,” jelas Usman Hamid.
Kronologi Penembakan Warga
Pada Sabtu, (12/2/2022), Ratusan orang dari Kecamatan Kasimbar, Kecamatan Tinombo Selatan, dan Kecamatan Toribulu berunjuk rasa dengan memblokade jalan Trans Sulawesi.
Unjuk rasa ketiga itu terkait penolakan mereka terhadap tambang emas yang beroperasi di daerah tersebut.
Sekitar pukul 20.30 Wita anggota Brimob diturunkan ke lokasi untuk membubarkan massa aksi.
Namun sekitar pukul 24.00 Wita, polisi menembakkan gas air mata dan terjadi aksi saling lempar antara massa dan polisi.
Pada pukul 01.30 Wita seorang warga Kecamatan Tinombolo Selatan bernama Rifaldi (21) tertembak di dada dan meninggal dunia.
Sedikitnya 59 pendemo ditangkap polisi dan belasan senjata diperiksa Prompam Polda usai peristiwa tersebut.(*)