DPRD Palu

DPRD Palu Terapkan WFH 50 Persen Selama PPKM Level 3, Begini Penjelasan Sekwan

Dia menyebutkan, hanya 50 persen pegawai yang berkantor selama PPKM Level 3 Palu.

Editor: mahyuddin
TRIBUNPALU.COM/NUR SALEHA
Sekwan DPRD Palu Moh Ridwan Karim 

TRIBUNPALU.COM, PALU - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Palu menerapkan kembali Work From Home (WFH) untuk pegawai dan anggota dewan.

Hal itu menyusul Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di Kota Palu.

"Selama pandemi kami wajibkan setiap tamu memindai barcode Peduli Lindungi dan mewajibkan setiap tamu menjalani protokol kesehatan," kata Sekwan DPRD Palu Moh Ridwan Karim di Warkop Jl Masjid Raya, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu, Selasa (15/2/2022).

Dia menyebutkan, hanya 50 persen pegawai yang berkantor selama PPKM Level 3 Palu.

Selebihnya tetap bertugas dari rumah.

"Untuk kegiatan di luar kantor atau luar kota tetap berjalan namun bagi staf kita minta karantina tiga hari setelah kembali ke Palu," ucap Moh Ridwan Karim.

Baca juga: Kota Palu Masuk PPKM Level 3, Jam Operasional Restoran dan Mall Kembali Dibatasi

Apabila ada staf maupun anggota dewan yang terkonfirmasi positif, lanjut Moh Ridwan Karim, seluruh aktivitas di DPRD akan diliburkan selama lima hari.

"Selama libur itu, kantor akan disterilkan, tentu saja dilakukan penyemprotan hingga pengetatan prokes," ujarnya.

Kota Palu kembali masuk dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1

Pada wilayah PPKM level 3 seperti Kota Palu, pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 50 persen maksimal staf WFO dengan protokol kesehatan secara ketat.

Namun apabila ditemukan klaster penyebaran COVID-19, maka sektor yang bersangkutan ditutup selama lima hari.

Baca juga: PPKM di Sulawesi Tengah: 4 Daerah Masuk PPKM Level 3 dan 9 Kabupaten Level 2

Sementara pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti kesehatan termasuk Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu), serta objek tertentu tempat yang menyediakan kebutuhan pokok masyarakat, baik pada lokasi tersendiri maupun pada pusat perbelanjaan/mall tetap dapat beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Adapun untuk pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum, warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan, handsanitizer, yang pengaturan teknisnya diatur oleh pemerintah daerah.

(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved