Banggai Hari Ini

Belanja Pegawai di KUA PPAS 2026 Capai Rp1,192 Triliun, Hampir Separuh APBD Banggai

Menurutnya, pengurangan belanja daerah di KUA PPAS 2026 harus tetap proporsionalitas dalam menempatkan anggaran.

Penulis: Alisan | Editor: Regina Goldie
ALISAN / TRIBUNPALU.COM
Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Banggai saat rapat pembahasan KUA PPAS 2026 di Kantor DPRD Banggai, Jl KH Samanhudi, Luwuk, Sulawesi Tengah, Selasa (18/11/2025). (ALISAN/TRIBUNPALU.COM) 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Alisan Lasande

TRIBUNPALU.COM, BANGGAI - Belanja pegawai di Kebijakan Umum Anggaran Prioritas dan Plafon Sementara (KUA PPAS) memantik perhatian.

Anggota Badan Anggaran (Badan) DPRD Banggai, Masnawati Muhammad menghitung, belanja pegawai menguras 45,36 persen dari total belanja daerah 2026 sebesar Rp2,605 triliun.

“Sesuai aturan tidak boleh lebih dari 30 persen,” ujarnya saat pembahasan di Kantor DPRD Banggai, Jl KH Samanhudi, Luwuk, Sulawesi Tengah, Selasa (18/11/2025).

Untuk belanja modal, kata dia, hanya sekitar 13,21 persen.

Baca juga: LPS Hadir Selamatkan Tabungan Nasabah Jika Bank Bangkrut

“Belanja infrastruktur seharusnya 40 persen,” paparnya.

Belanja daerah tahun 2025 sebesar Rp3,256 triliun.

Menurutnya, pengurangan belanja daerah di KUA PPAS 2026 harus tetap proporsionalitas dalam menempatkan anggaran.

Sekda Banggai, Ramli Tongko menjelaskan, dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD), disyaratkan belanja pegawai 30 persen diberi batas waktu lima tahun setelah regulasi ini terbit.

“Berarti sampai 2027,” tuturnya.

Baca juga: Wakil Bupati Morowali Utara Resmikan Bimtek SIKS-NG untuk Penyaluran Bansos Tepat Sasaran

Ke depan, katanya, taka da pilihan lain. Persentase belanja harus dikembalikan sesuai UU HKPD.

Di KUA PPAS 2026, diproyeksikan belanja pegawai mencapai Rp1,192 triliun dari total belanja Rp2,605 triliun.

Angka naik Rp69,54 miliar dibandingkan tahun 2025 yang sebesar Rp1,122 triliun.

Sebelumnya, porsi belanja pegawai dari total APBD Banggai hanya 31,5 persen.

Membengkaknya belanja pegawai seiring dengan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved