DPRD Bangkep
Wakil Ketua DPRD Bangkep Ditahan Polisi atas Kasus Penggunaan Air Gun
Risal Arwie sebelumnya sempat mangkir dari panggilan penyidik Satreskrim Polres Bangkep.
Penulis: Asnawi Zikri | Editor: mahyuddin
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Asnawi Zikri
TRIBUNPALU.COM, BANGGAI - Wakil Ketua (Waket) 1 DPRD Banggai Kepulauan (Bangkep) Muh Risal Arwie dikabarkan telah ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka atas kasus dugaan penggunaan senjata jenis Air Gun, Kamis (10/3/2022).
Risal Arwie sebelumnya sempat mangkir dari panggilan penyidik Satreskrim Polres Bangkep.
Politisi Partai Golkar itu barulah mendatangi Mapolres Bangkep setelah dilayangkan surat panggilan kedua.
Kapolres Bangkep ABKP Bambang Herkamto saat dikonfirmasi mengaku, Waket 1 DPRD Bangkep tengah diperiksa sebagai tersangka kasus penyalahgunaan senpi air gun.
Baca juga: Jadi Tersangka Penggunaan Senjata, Wakil Ketua 1 DPRD Bangkep Terancam Hukuman Penjara 20 Tahun
"Selanjutnya kita lakukan penahanan," ungkap Bambang kepada TribunPalu.com, Kamis sore.
Muh Risal Arwie belum sempat memenuhi panggilan pertama.
"Hari ini, RA (Risal Arwie) memenuhi panggilan ke 2 dalam kasus tersebut," kata dia.
Sebelumnya, Muh Risal Arwie ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana penggunaan senjata tanpa izin.
Penetapan tersangka ini disampaikan langsung oleh Kapolres Bangkep AKBP Bambang Herkamto didampingi Kasat Reskrim Iptu Ismail dan Kasubbag Humas AKP Nicolas Wagey, Selasa (15/2/2022) lalu.
Dalam siaran pers tertulis yang diterima TribunPalu.com, Muh Risal Arwie dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman seumur hidup atau penjara setingi-tingginya 20 tahun.
Beberapa barang bukti telah disita polisi berupa 1 kaleng biskuit, ting sampah, 1 pucuk senjata Air Gun, dan 1 butir peluru.
Baca juga: Waket DPRD Bangkep Diperiksa Polisi, Dicecar Pertanyaan Selama 2 Jam soal Penyalahgunaan Senjata
Kasus ini bermula dari laporan polisi nomor: LP-B/137/XII/Sulteng/Res-Bangkep tanggal 17 Desember 2021, yang dilaporkan langsung oleh Ketua DPRD Banggai Kepulauan Rusdin Sinaling.
Insiden penembakkan yang diduga dilakukan Muh Risal Arwie, pada 3 Desember 2021, di ruang Bagian Penganggaran dan Pengawasan Kantor DPRD Banggai Kepulauan Jl Bukit Trikora Salakan.
Saat itu, Muh Risal Arwie membidik kaleng biskuit yang diletakkan di atas tong sampah.
Namun salah sasaran hingga membocorkan tong sampah.
Penyalahgunaan senjata di ruang publik itu diduga dipicu akibat cekcok soal pembahasan ABPD Bangkep tahun 2022. (*)