Muhammad Fauzan Lubis Terjerat Kasus Narkoba, Vokalis Sisitipsi Ini Mulai Konsumsi Ganja sejak 2010
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Metro Jakarta Barat mengamankan Muhammad Fauzan Lubis terait penyalahgunaan narkotika.
TRIBUNPALU.COM - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Metro Jakarta Barat mengamankan Muhammad Fauzan Lubis terait penyalahgunaan narkotika pada Kamis (17/3/2022).
Kepala Bidang (Kabid) Humas Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan mengungkapkan jika Vokalis Sisitipsi tersebut ditangkap di lokasi pertama yang berada di kawasan Blok M, Jakarta Selatan pada pukul 00.30 WIB.
Baca juga: Fauzan Lubis Vokalis Sisitipsi Terjerat Narkoba, Barang Bukti Diduga Ganja & Psikotropika
Pengangkapan tersebut dilakukan saat pria yang akrab disapa Ojan itu selesai tampil di sebuah acara.
Setelah berhasil diamankan, kemudian pihak kepolisian membawa Ojan ke mobilnya untuk melakukan pemeriksaan.
Lalu pengangkapan kedua dilakukan pada Kamis, (17/3/2022) pukul 16.30 WIB di kelurahan Cipadu, kecamatan Larangan, Tangerang.
Dari hasil penangkapan pihak kepolisian di lokasi pertama, ditemukan berbagai barang bukti yang ditemukan di sebuah karpet mobil dari Ojan.
Terkait barang lainnya diketahui ditemukan dalam dompet yang dibawanya.
“Terakit dengan kejahatan ini, barang bukti yang berhasil diamankan oleh penyidik diantaranya dari TKP pertama adalah satu plastik klip berisi ganja dengan berat 0,20gr,” ujar Kombes Endra Zulpan, saat melakukan konferensi pers yang ditayangkan di kanal YouTube Cumicumi, Jumat (18/3/2022).
“Kemudian 5,5 butir Xanax, 0,5 butir Dumolid, satu butir Calmlet Alprazolam, kemudian sebutir kapsul Lavol,” terangnya.
Diungkapkan Zulpan, Ojan menggunakan barang terlarang tersebut dengan maksud untuk mendukung aktivitasnya sehari-hari sebagai musisi.
Hal itu tentu bukan sebuah alasan yang dapat dibenarkan.
Berdasarkan informasi, Ojan terakhir kali mengonsumsi kopi yang mengandung ganja pada Minggu, (6/3/2022) di sebuah kafe kawasan Sumarecon, Bekasi.
Setelah melakukan pemeriksaan, Ojan mengaku telah mengenal dan mengonsumsi narkotika jenis ganja sejak tahun 2010 silam.
Tak hanya itu, pada tahun 2014 hingga tahun 2019, vokalis Sisitipsi tersebut juga telah mengonsumsi narkotika jenis sabu.
“Pernah mengonsumsi narkotika jenis sabu sejak tahun 2014 sampai tahun 2019, jadi 2019 berhenti menggunakan sabu,” terangnya.
Terkait dengan penangkapan tersebut, Ojan ikenakan Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 UU Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun.
Dari penangkapan kepada vokais Sisitipsi ini, nantinya pihak kepolisian akan mengembangkan kasus ini dan akan melakukan pendalaman kembali.
“Hari ini dilakukan pendalaman lagi, nanti beberapa keterangan tambahan tentunya penyidikan tidak berhenti di tersangka, nanti akan diurutkan ke atas, pengakuan-pengakuannya itu benar nggak,” tutupnya.
Baca juga: 3 Bulan Berantas Narkoba, Polisi Tangkap 14 Penikmat Sabu di Sigi
Baca juga: Polisi Ringkus Pengedar dan Pengguna Sabu di Kampung Narkoba Tatanga Palu, 2 di Antaranya Perempuan
(TribunPalu.com/Linda)