Sigi Hari Ini

Pria Asal Desa Bakubakulu Palolo Ditanggap di Sigimpu karena Bawa Sabu

Satuan Reserse Narkoba Polres Sigi meringkus terduga penyalahgunaan Narkotika jenis sabu di Desa Sigimpu, Kecamatan Sigi Kota, Kabupaten Sigi, Sulawes

Editor: Haqir Muhakir
Handover/Humas Polres Sigi
Satuan Reserse Narkoba Polres Sigi meringkus terduga penyalahgunaan Narkotika jenis sabu di Desa Sigimpu, Kecamatan Sigi Kota, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Moh Salam 

TRIBUNPALU.COM, SIGI - Satuan Reserse Narkoba Polres Sigi meringkus terduga penyalahgunaan Narkotika jenis sabu di Desa Sigimpu, Kecamatan Sigi Kota, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah. 

Terduga berinisial DD berusia 28 tahun ditangkap saat berada dirumahnya pukul 17.00 Wita, Kamis (26/5/2022) sore.

Diketahui pelaku merupakan warga Desa Bakubakulu Kecamatan Palolo, Kabupaten Sigi

Kasat Narkoba Polres Sigi AKP Janni Sagala menuturkan, saat dilakukan penggeledahan petugas menemukan barang bukti berupa 2 Paket yang di duga sabu dengan berat bruto 0,51 gram yang di kemas dalam tas warna hitam.

Selain itu barang bukti lainnya ikut diamankan antara lain Satu unit sepeda motor matic warna merah tanpa nomor polisi, dan uang tunai senilai Rp 330 ribu.

Pelaku beserta barang bukti pun sudah dibawa ke Mapolres Sigi di Desa Maku, Dolo, Kabupaten Sigi

"Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Sigi untuk proses selanjutnya, c ujar AKP Janni Sagala. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved