DPRD Palu
Komisi C DPRD Palu RDP dengan Asosiasi Penambang Rakyat, Bahan Penambangan di Poboya
Komisi C DPRD Kota Palu melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) Sulawesi Tengah, Selasa (31/5/2022) si
Laporan Wartawan TribunPalu.com Jolinda Amoreka
TRIBUNPALU.COM, PALU - Komisi C DPRD Kota Palu melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) Sulawesi Tengah, Selasa (31/5/2022) siang.
RDP dihadiri ketua komisi C DPRD Kota Palu, Ahmad Umaiyer, seluruh anggota dewan komisi c, perwakilan dari asosiasi penambang rakyat indonesia provinsi sulawesi tengah, lembaga adat kelurahan poboya,tokoh masyarakat keluruhan poboya serta perwakilan masyarakat poboya.
Rapat ini diadakan sehubungan dengan polemik yang terjadi pada tambang rakyat di lahan kontrak karya PT Citra Palu Mineral di kelurahan Poboya.
Polemik di penambangan poboya telah menjadi kasus yang sangat panjang, dengan keberadaan PT Citra Palu Mineral mengakibatkan masyarakat yang berada pada kelurahan poboya tidak dapat mengakses wilayah tambang di kelurahan tersebut.
“Dari tahun 2015 selama itu pemerintah tidak ada pernah turun di lokasi untuk melihat keadaan kami masyarakat poboya. Untuk itu harapan kami pemerintah dapat menjadi mediasi kami kepada perusahaan untuk melakukan konsultasi mengenai permasalahan di tambang poboya ini," ujar Ketua Adat Kelurahan Poboya, Adis Lamureke.
Baca juga: Penjelasan Wawali Palu saat Buka Pelatihan Metadata Untuk Semua OPD
Pada rapat dengar pendapat tersebut ada beberapa poin, di antaranya meminta para pemangku kebijakan agar tetap menjaga aktivitas tambang yang dilakukan secara manual oleh masyarakat sesuai dengan aturan yang di sepakati bersama dengan pihak PT Citra Palu Mineral.
Serta meminta kepada PT Citra Palu Mineral untuk dapat melakukan pemasangan patok batas wilayah secara jelas.
Hal ini bertujuan untuk menghindari terjadinya konflik sosial sebelum terjadi kesempatan mediasi antara perusahaan dengan masyarakat akibat adanya pembatasan aktivitas tambang masyarakat oleh perusahaan PT Citra Palu Mineral. (*)