Jelang Iduladha, Indonesia Terserang PMK, Bolehkah Hewan Kena PMK untuk Kurban? Berbahayakah?
Jelang Idul Adha, beberapa daerah di Indonesia terkena wabah PMK pada hewan ternak, lalu apakah hewan dengan PMK boleh digunakan untuk kurban
Selain itu, vaksinasi akan diutamakan bagi hewan sehat dan berisiko tinggi tertular PMK yang berada di sumber pembibitan ternak, peternak sapi perah milik rakyat dan koperasi susu, serta peternak sapi potong.
Kementan pun juga mempersiapkan vaksin lokal yang diperkirakan selesai produksi pada akhir Agustus 2022 ini.
"Kami menekankan bahwa Kementan melalui Pusat Veteriner Farma (Pusvetma) di Surabaya juga tengah mempersiapkan vaksin lokal yang diprediksi selesai produksi akhir Agustus 2022 nanti," ucap Kuntoro.
Fatwa MUI
Hewan yang terkena Foot and Mouth Disease atau Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) gejala klinis kategori berat tidak sah untuk dijadikan hewan kurban.
Hal itu disampaikan oleh Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh, saat memberikan paparan dalam konferensi pers Fatwa Nomor 32 Tahun 2022 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban saat Kondisi Wabah PMK, Selasa (31/5/2022) di Gedung MUI Pusat, Jakarta, dilansir laman MUI.
“Hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat seperti lepuh pada kuku hingga terlepas dan/atau menyebabkan pincang atau tidak bisa berjalan serta menyebabkan sangat kurus, hukumnya tidak sah dijadikan hewan kurban,” jelasnya.
Hewan itu baru sah dikorbankan jika sudah sembuh dari PMK pada hari-hari berkurban yaitu 10, 11, 12, dan 13 Dzulhijjah.
Jika hewan sembuh dari PMK setelah tanggal tersebut, maka penyembelihan hewan tersebut terhitung sebagai sedekah.
“Hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat dan sembuh PMK dalam waktu yang diperbolehkan kurban (tanggal 10 sampai 13 Dzulhijjah), maka hewan tersebut sah dijadikan hewan kurban,” katanya.
“Bila sembuhnya setelah rentang waktu berkurban, maka sembelihan hewan tersebut dianggap sedekah, bukan hewan kurban, ” imbuhnya.
Hewan dengan Gejala PMK Ringan Tetap Sah untuk Kurban
Kiai Niam menyampaikan, ketentuan-ketentuan khusus di atas hanya untuk hewan PMK kategori berat.
Sementara pada PMK kategori ringan, ditandai dengan lepuh ringan pada celah kuku, kondisi lesu, tidak nafsu makan, dan keluar air liur lebih dari biasanya, hukumnya sah dijadikan hewan kurban.
Dia menambahkan, pelubangan pada telinga hewan dengan ear tag atau pemberian cap pada tubuh hewan tetap membuat hewan tersebut sah dikorbankan.