Viral Seorang Ibu Minta Legalisasi Ganja untuk Pengobatan Anaknya, Apa Kata BNN?
“Ternyata namanya Ibu Santi. Anaknya, Pika mengidap Cerebral Palsy. Kondisi kelainan otak yang sulit diobati, dan treatment yang paling efektifnya pak
TRIBUNPALU.COM - Viral di media sosial seorang ibu yangmembawa poster berisi permintaaan melegalisasi ganja untuk pengobatan anaknya.
Fenomena itu dipotret oleh penyanyi Andin dan viral di media sosial Ibu meminta legalisasi ganja untuk obat sang anak.
Penyanyi Andien menggunggah foto seorang ibu yang menyuarakan kebutuhan ganja untuk pengobatan anaknya yang mengalami celebral palsy.
“Tadi di CFD ketemu seorang Ibu yang lagi bareng anaknya (sepertinya ABK) bawa poster yang menurutku berani banget, pas aku deketin beliau nangis,” tulis Andien melalui akun twitter pribadinya.
“Ternyata namanya Ibu Santi. Anaknya, Pika mengidap Cerebral Palsy. Kondisi kelainan otak yang sulit diobati, dan treatment yang paling efektifnya pake terapi minyak biji ganja/CBD oil,” sambungnya dalam cuitan lainnya.
Unggahan tersebut menyita perhatian netizen dan merasa haru karena perjuangan ibu untuk kesembuhan anaknya.
Koordinator Tim Ahli Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol (Purn) Ahwil Luthan menegaskan, sampai saat Indonesia belum memiliki wacana untuk membahas legalisasi tanaman ganja sekalipun untuk keperluan medis.
"Suara pemerintah RI menolak (legalkan ganja)," kata dia saat dikonfirmasi wartawan, Senin (27/6/2022).
Menurutnya, pemerintah Indonesia telah berupaya melakukan kajian terhadap manfaat tanaman candu tersebut.
Namun hasilnya tidak ditemukan manfaat medis yang bisa diperoleh dari tanaman ganja.
"Sudah kita punya balai penelitian tanaman obat milik Kementerian Kesehatan di Tawangmangu. (Tapi hasilnya) Jenis ganja kita sampai saat ini belum diketemukan gunanya," jelas dia.
Pihaknya menegaskan, di Indonesia ganja masih menjadi salah satu jenis narkotika yang masih dilarang digunakan sebagai obat.
Hal ini tertuang dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang memasukkan ganja ke dalam narkotika golongan I.
Narkotika golongan I adalah narkotika yang dilarang digunakan untuk kepentingan kesehatan namun hanya boleh digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Sehingga, ganja sama sekali ilegal di Indonesia.
Apa itu ganja medis?