Ada Saksi di Rumah Irjen Ferdy Sambo, Psikolog: Tak Masuk Akal Brigadir J Berani Lakukan Pelecehan

Psikolog meragukan soal Brigadir J berani melakukan pelecehan di rumah Irjen Ferdy Sambo. Sebab untuk melakukan kejahatan, terlalu banyak saksi disana

handover
Rumah Irjen Ferdy Sambo, lokasi tempat Brigadir J tewas tertembak. Psikolog meragukan soal Brigadir J berani melakukan pelecehan di rumah Irjen Ferdy Sambo. Sebab untuk melakukan kejahatan, terlalu banyak saksi disana 

Baku tembak itu terjadi karena dipicu dugaan pelecehan yang dilakukan oleh Brigadir J terhadap istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi di rumahnya.

Polisi Tak Temukan Bukti Kuat Istri Kadiv Propam Irjen Ferdy Dilecehkan

Pihak kepolisian masih kesulitan membuktikan Brigadir J melecehkan Putri istri Ferdy Sambo di kamar rumah pada Jumat (8/7/2022) pukul 17.00 WIB.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto mengakui belum menemukan bukti pelecehan yang dilakukan Brigadir J ke Putri.

Kabar terbaru, pihak penyidik Polres Metro Jakarta Selatan sudah memeriksa tiga saksi, termasuk istri Kadiv Propam Polri, Putry Sambo.

Sedangkan tiga saksi lainnya adalah, Barada E, K dan R.

Setelah melakukan pemeriksaan saksi, fakta lain terungkap. Fakta itu berkaitan untuk pembuktian pelecehan.

Polisi juga telah melakukan olah kejadian tempat perkara (TKP) di rumah Irjen Ferdy Sambo di Jalan Duren Tiga, jakarta Selatan.

"Sampai saat ini, berdasarkan alat bukti yang kami dapatkan, kami belum menemukan adanya alat bukti yang menguatkan persangkaan terhadap Brigadir J yang melakukan pidana (pelecehan)," katanya menjawab pertanyaan para wartawan, dikutip dari Breaking News Kompas TV, Selasa (12/7/2022).

Kata Budhi, proses pengungkapan kasus baku tembak dua Polisi tersebut dilakukan secara scientific crime investigation (penyidikan berbasis ilmiah).

Dimana, pihaknya akan akan berupaya mengumpulkan bukti-bukti yang cukup untuk mencari kebenaran atas kasus ini sesuai dengan pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). 

"Bahwa pasal 184 KUHAP, ada lima alat bukti yang harus dikumpulkan oleh Polisi. Pertama adalah keterangan saksi.

Kedua adalah keterangan ahli. Ketiga adalah surat atau dokumen. Keempat adalah petunjuk. Kelima adalah keterangan terdakwa," jelas Budhi mengurai.

Keluarga Ungkap Kejanggalan Tewasnya Brigadir Yosua

Tewasnya Brigadir Yosua masih menyisakan luka yang mendalam bagi keluarga korban. 

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved