CATAT! NIK Kini Resmi Berlaku Sebagai NPWP

Penerapan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kini resmi berlaku, Selasa (19/7/2022).

Penulis: Citizen Reporter |
Kemenkeu.go.id
Ilustrasi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). DJP mengumumkan peresmian penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) mulai hari ini, Selasa (19/7/2022). 

"Tujuannya adalah untuk memudahkan karena kadang-kadang mohon maaf, kami pun juga suka lupa Nomor Pokok Wajib Pajak yang kami miliki. Tetapi, kami tidak lupa Nomor Induk Kependudukan yang kami miliki," ujarnya dalam acara "Puncak Perayaan Hari Pajak Tahun 2022" di Jakarta, Selasa (19/7/2022). 

Suryo mengatakan, mudah-mudahan ke depan dengan penggunaan NIK sebagai NPWP ini merupakan langkah awal untuk mensinergikan data dan informasi. 

"Untuk sinergi data yang terkumpul di beberapa kementerian dan lembaga serta pihak-pihak lain, yang memiliki sistem administrasi serupa," katanya. 

Selain itu, peluncuran ini juga merupakan awal karena dilaporkan baru 19 juta NIK yang DJP dapat lakukan penadanan data dengan Direktorat Jenderal Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil. 

"Masih banyak yang harus kami lakukan untuk melakukan penadanan dan insha Allah dengan kesebersamaan, kami bisa melakukannya," pungkas Suryo.

(*/ TribunPalu.com )

Sumber: Tribun Palu
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved